Bupati Askolani Hadiri Rakor KPK RI Di Jakarta
Jakarta, si.com// Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang bebas dari Korupsi Pasca Pelantikan Kepala Daerah di Wilayah DKI Jakarta, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten dan Jawa Barat. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Candi Bentar Hall-Putri Duyung Ancol Jotel, BUMD Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dalam rapat ini, Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH, MH, didampingi Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais, SM, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., IPU., ASEAN.Eng, Inspektur Banyuasin, Ir. Zakirin, SP., MM., CGCAE dan Kadis Kominfo Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar., S Ag., M.Hi.
Agenda rapat kali ini membahas salah satunya perubahan UU tentang KPK. Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan
instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga disosialisasikan kembali kepada semua penyelenggara pemerintahan untuk terus menjaga aturan yang benar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah yang dipimpin. Kepala Daerah harus mampu menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi agar tercapainya ritme aturan yang kokoh dari pusat sampai daerah.
Ditemui setelah rapat, Askolani menyatakan kesiapan sebagai Kepala Daerah bersama dengan Kepala Daerah yang diundang untuk memahami aturan, mengikuti dan menegakkan aturan terutama dalam tanggung jawab membangun Kabupaten Banyuasin tanpa korupsi.
“Tadi kita telah dengarkan paparan juga tentang perubahan UU KPK pelaksanaan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Askolani menambahkan bahwa sejauh ini kita pasti kooperatif atas perubahan ini. “Sangat baik langkah yang diambil KPK dalam upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan melibatkan langsung Kepala Daerah tentu ini langkah yang sangat baik sehingga sinergi Kepala Daerah dalam mengambil langkah kebijakan searah dengan KPK,” tutupnya.
Editor Pahrul Edi