PALI – Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak ( DPPKBPPPA ) Kabupaten PALI, menggelar Rapat Koordinasi percepatan penurunan stunting tingkat Kecamatan,
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Camat Tanah Abang, Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu siang (08/03/2023),
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang Stunting dan penyebab gejalanya, meningkatkan pengetahuan peserta tentang resiko tinggi dan pengenalan tanda kelahiran pada kehamilan. Karena resiko Stunting merupakan keadaan berhentinya pertumbuhan pada anak.
Selain itu, bahaya stunting pada anak pun akan berdampak pada fisik anak seperti menyebabkan anak lebih mudah sakit, kemampuan kognitif berkurang, postur tubuh tidak maksimal saat dewasa, fungsi tubuh tidak seimbang, dan ketika tua berisiko terserang penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi hingga obesitas.
“Kami dari Dinas DPPKBPPPA Kabupaten PALI telah membentuk Tim Pendamping Keluarga ( TPK) yang terdiri dari Bidan, kader PKK dan Kader KB. Mereka akan melakukan pendampingan ke sasaran Calon Pengantin, Ibu hamil, Ibu Paska salin, balita dan Baduta.(anak usia bawah dua tahun – Red), Pendampingan TPK dilakukan 2 kali untuk calon pengantin, 8 kalo untuk ibu hamil, dan 2 kali untuk ibu paska salin,” jelas Koordinator PLKB Kecamatan Tanah Abang, Novera Handayani,
Lebih lanjut Novera menjelaskan “Hasil pendampingan Tim TPK Desa setiap bulan akan dilaporkan dan di rekap di lembar kerja tematik Kecamatan Tanah Abang. Disini kita bisa mengetahui jumlah keluarga yang beresiko, jumlah pendampingan keluarga dan jumlah pendampingan yang sudah mendapat tindak lanjut,”paparnya kepada awak media ini,
Masih lanjut dia, “Untuk calon pengantin akan dipantau dengan menggunakan aplikasi ELSIMIL. Kriteria calon pengantin siap nikah harus terpenuhi, misalnya dari segi usia, kesehatan, pekerjaan, perokok atau tidak dan lain-lain, apabila kriteria ini ada yang tidak masuk, maka calon pengantin akan mendapat sertifikat calon pengantin beresiko,
Misal calon pengantin tersebut menikah pada umur 16 tahun, kita akan memberikan KIE, dan memberikan solusi ke pasangan terlampau muda telah menikah untuk tunda kehamilan sampai usia pasangan suami istri cukup matang dan siap dalam segala hal baik fisik maupun mental,
Setelah dilakukan pendampingan, Akan dilakukan Identifikasi calon sasaran audit kasus Stunting tiap Desa, Untuk kegiatan hari ini kami melakukan AKS ke desa Tanah Abang Jaya, Tanah Abang Selatan dan Tanah Abang Utara. Kami langsung turun ke lapangan bersama satuan tugas stunting Kabupaten PALI lansung ke rumah sasaran AKS, disini akan dipantau apakah ibu hamil, calon pengantin, ibu paska melahirkan memang beresiko atau tidak.”papar Koordinator PLKB Kecamatan Tanah Abang,
Menanggapi kegiatan itu, Camat Kecamatan Tanah Abang, Edi Irwan.S.E, M.Si, menyatakan siap mendukung program untuk kesehatan masyarakat,
“Kami pemerintahan Kecamatan beserta unsur Tripika dan pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Tanah Abang siap mendukung program-program untuk kesehatan masyarakat khususnya anak-anak dan ibu-ibu serta remaja putri,”ujar Edi Irwan.
Di tempat terpisah, Kepala Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, dr.Almustazirin,M.Kes, mengatakan, Rakor ini juga bertujuan menguatkan sinergi dan kepedulian tim percepatan penurunan stunting,
“Penurunan stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia. Tujuan pertemuan ini adalah untuk menguatkan sinergi dan kepedulian tim percepatan penurunan stunting dalam rangka koordinasi dan evaluasi terhadap stunting kompetensi yang dilaksanakan oleh tingkat Kecamatan terkait baik secara serentak, terprogram maupun lintas sektor.”jelas Kepala Puskesmas Tanah Abang,
Saat Rapat Koordinasi percepatan penurunan stunting tingkat Kecamatan itu tampak hadir Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldy.S.H, M.Si, Camat Kecamatan Tanah Edi Irwan,S.E, M.Si, selaku tuan rumah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak ( DPPKBPPPA ) Kabupaten PALI diwakil Kabid P4, Tristanty, Babinsa Sertu Nurhakim, Kepala Puskesmas Tanah Abang diwakili oleh Prayogi Adi Chandra, A. Md. Gz, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Abang Amil Salim, Kades Tanah Abang Selatan, Erwadi, dan Peserta Rapat koordinasi,
Penulis: Eddi Saputra.
0 Comments