Begini Tanggapan Ketua DPD BADAR PALI Terkait Media disomasi Karna Beritakan Indikasi Pencemaran, 


11 shares

PALI 16 Agustus 2022 

PALI//SI.Com–,Sehubungan dengan adanya somasi yang dilayangkan oleh Konsultan hukum PT. Servo Lintas Raya atas pemberitaan di media rakyatbersamakita.com dengan judul sungai desa harapan jaya terindikasi tercemari oleh limbah batubara pada tanggal 06 Agustus 2022.

Adanya somasi tersebut, ketua Badar Pali, yang juga seorang Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) memberi tanggapan sebagai berikut :

“Saya prihatin dengan sikap dan tindakan yang dilakukan kuasa hukum PT. Servo Lintas Raya. Saya lihat, materi pemberitaan tidak ada yang salah”.

Lebih lanjut diterangkan oleh advokat yang pernah menggugat Sri Sultan Hamengku Buwono ke X ini menerangkan, bahwa :

Pertama, di kepala beritanya ada kata indikasi artinya si pembuat berita tidak menuduh PT. SLR melakukan pencemaran.

Kedua, dalam materi pemberitaan yang dibuat. Tidak ada satupun kalimat yang menyudutkan bahkan tidak ada satupun kata yang menyebut PT. SLR.

Ketiga, ada dua pihak yang menjadi nara sumber. Kades; dan saya sendiri melalui ketua bidang informasi. Dari pernyataannya, kades bercerita bahwa saat ini sungai tidak dapat lagi di pergunakan untuk keperluan sehari hari warga dan peternak ikan banyak yang merugi karena ikan banyak yang mati dan tidak mau makan. Sedangkan Badar Pali menyampaikan, bahwa jika pencemaran itu benar terjadi maka pihak yang mencemarkan harus bertanggung jawab, karena hal itu diatur dalam aturan hukum berupa UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Jadi, berdasarkan ketiga poin diatas saya tidak melihat adanya pelanggaran. Kan ada hak jawab. Dengan melayangkan somasi, ini seperti mau menanamkan rasa ketakutan kepada rekan-rekan jurnalis, sebagaimana tertuang dalam poin ke 6 surat somasi. Menempuh jalur hukum itu bukan perkara mudah.

Baca juga:  Tim Penyidik Polres Muara Enim bersama DPD LSM Galaksi, Lakukan Olah TKP Terkait pembakaran Kebun Masyarakat

Semisal, kuasa hukum mau menjerat pasal hoak maka syarat utamanya adalah kuasa hukum harus membuktikan benar tidaknya telah terjadi pelanggaran pada UU PPLH. Pasal 1 angka ke 16 menyatakan Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dengan catatan si pembuat berita menyebut langsung kliennya (PT. SLR) bisa dikatakan media melakukan pelanggaran.

 

Publisher: ES.


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN