PALI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PALI telah melakukan langkah-langkah persiapan yang intensif guna memastikan kelancaran dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Salah satu langkah penting yang diambil adalah memperkuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebuah forum koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang bertugas menangani berbagai pelanggaran pemilu.
Bawaslu PALI, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu, telah memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran selama tahapan pencalonan dan pemilihan, sehingga proses Pilkada dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
Komisioner Bawaslu PALI, Fardinand Marcos, S.Kom, mengungkapkan bahwa Posko Gakkumdu telah dibuka sejak tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dan tim Bawaslu terus siaga untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat. “Posko Gakkumdu sudah dibuka sejak masa pencoklitan, dan kita standby terus guna melayani laporan dan pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Fardinand juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengawasi setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu berperan penting dalam memastikan keadilan dan keterbukaan dalam setiap proses pemilu, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara, maupun pihak ketiga.
“Melalui Gakkumdu, Bawaslu juga berwenang untuk menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran pemilu secara cepat dan tepat, termasuk dalam hal politik uang, kampanye hitam, serta pelanggaran administrasi lainnya,” tambah Fardinand Marcos saat diwawancarai pada Selasa malam (13/08/2024).
Dalam konteks nasional, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menekankan pentingnya pembentukan Sentra Gakkumdu menjelang Pilkada 2024. Dalam pernyataannya di Jakarta pada 15 Mei 2024, Bagja menyatakan bahwa Sentra Gakkumdu diharapkan sudah terbentuk paling lambat akhir Mei 2024, mengingat tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan sudah dimulai. “Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan,” kata Bagja.
Bagja menambahkan, pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempercepat koordinasi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung, yang bersama-sama akan duduk dalam satu forum untuk menegakkan keadilan pemilu. “Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing dalam Pilkada 2024,” jelasnya.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu, masyarakat diharapkan tidak bingung lagi mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada. Gakkumdu menjadi wadah yang memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran dengan persyaratan yang sesuai. “Jika ada Gakkumdu, langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan,” ujar Bagja.
Sentra Gakkumdu sendiri merupakan wadah koordinasi yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung. Lembaga ini bertujuan menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
Pelanggaran pemilu menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran ini dapat ditemukan melalui pengawasan aktif oleh Bawaslu atau dilaporkan oleh masyarakat. Semua temuan dan laporan tersebut akan ditangani secara terpadu melalui Sentra Gakkumdu, yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya Pilkada yang jujur dan adil.***
0 Comments