Bawaslu Aceh Ingatkan Peserta Pemilu tak Pasang APK Ditempat yang dilarang


Redaksi sarana informasi.com

ACEH TIMUR SI.com// Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Timur mengingatkan kepada Partai Politik peserta Pemilu agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat-tempat yang dilarang.

Ketua Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ali di konfirmasi pada Rabu 6/12/2023 pada kesempatan acara Apel Siaga Pengawasan Kampanye di hotel royal Idi menuturkan terkait pemasangan APK itu untuk merujuk pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum.

Harapan nya agar para kandidat calon legislatif baik dari partai nasional dan partai lokal untuk tidak memasang spanduk, baliho dan alat peraga kampanye lainnya di tempat yang sudah di larang, seperti dijalan protokol, pohon, tiang listrik, jembatan, di pagar fasilitas umum lain nya berdasarkan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

“APK juga dilarang dipasang di rumah Ibadah, rumah sakit tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, serta fasilitas publik lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 71” ujar Muhammad Ali.

Ali juga mengajak insan pers selaku sosial kontrol di tengah masyarakat agar dapat menjadi mitra demi suksesnya pemilu di Aceh Timur.

Liputan khusus.SAPRIZAL

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏