Redaksi sarana informasi.com
Pangkalan Balai, si.com//Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., hadiri Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Tahun 2026, Senin (30/06/2025).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Banyuasin yang turut dihadiri Kepala BPKAD, Dra. Yuni Khairani, M.Si., perwakilan dari OPD-OPD terkait, dan anggota BPKAD lainnya.
Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam agenda ini, antara lain;
1. Satuan biaya sewa kendaraan jabatan,
2. Honorarium panitia,
3. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas dan/atau kerja,
4. Upah konstruksi,
5. Satuan biaya transport perjalanan dinas dalam kecamatan dari ibu kota kecamatan ke desa-desa,
6. Honorarium bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas,
7. Terbitnya Perpres 72 Tahun 2025.
“Terkait sewa ini memang belum ada yang mengatur langsung mekanisme penyewaan kendaraan operasional. Tapi untuk pengadaan ada, sudah didiskusikan dan ditetapkan dengan teman-teman BPK,” jelas Sekda Banyuasin.
Lebih lanjut, Sekda Banyuasin menegaskan bahwa sewa layanan operasional harus sesuai dengan aturan kebutuhan dan operasional yang ada di OPD, terutama aturan Kemendagri yang mengatur tentang sewa.
Editor Pahrul Edi