Ruteng, NTT//SI.com- Jalankan fungsi perlindungan masyarakat, Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan penangkapan terhadap salah satu warga Kabupaten Manggarai yang diduga pengedar rokok ilegal belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan media ini, berdasarkan informasi dari salah seorang sumber terpercaya mengatakan bahwa, belum lama ini ada salah satu warga Kabupaten Manggarai ditangkap oleh Bea Cukai Labuan Bajo di Ruteng, karena terjerat kasus pengedaran rokok Ilegal, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
“Awalnya pihak Bea Cukai tangkap pelaku di Kota Ruteng, lalu diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut” Ujar sumber terpercaya itu saat dihubungi media beberapa waktu lalu seperti dilansir dari gardantt.id
Sementara pihak kejaksaan Negeri Manggarai saat dikonfirmasi pada Selasa (07/11/2023) membenarkan adanya penangkapan kasus rokok Ilegal tersebut.
“Benar kita sedang tangani kasus rokok Ilegal yang ditangkap pihak Bea Cukai Labuan Bajo” Kata Kasi Intel Zaenal.
Zaenal menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Hari Kamis akan digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan”,Ujar Zaenal.
Saat ditanya terkait kronologi penangkapan terhadap tersangka, Zaenal enggan berkomentar dengan dalih tidak mengantongi data terkait kasus tersebut.
“Waduh data tidak ada di saya, nanti saya cek dan kalau ada saya kirim lewat WA” Tutup Zaenal
Informasi yang dihimpun media ini bahwa, pada Kamis (09/11/2023) tersangka kasus pengedaran rokok ilegal tersebut sudah menjalanlan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Menanggapi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Paulus Jemarus, mengaku prihatin dan merasa kasihan karena pada hari ini Kamis (09/11/2023) salah satu sopir yang bekerja mencari nafka dengan cara menjual rokok yang diduga rokok ilegal menjalankan persidangan perdana di Kantor Pengadilan Negeri Ruteng.
“kasihan, hari ini anak Manggarai yang bekerja hanya sebagai sopir saja, dan mencari nafkah dengan menjual rokok ilegal yang diedar secara resmi di Ruteng ditangkap, dan menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Ruteng”, sesal Paul Jemarus anggota DPRD Kabupaten Manggarai
Politisi Partai Hanura itu menuturkan bahwa, rokok ilegal tersebut beredar di Manggarai sudah sejak lama, dan bahkan sampe sekarang.
“kalau mau tangkap, yah tangkap juga bos besarnya, jangan hanya orang kecil yang sebagai penjual keliling. Adili juga bos besarnya, seperti bos rokok Arrow, Saga, dan lain-lain”, pintanya
Karena menurut Paulus Jemarus, dia (Bos besarnya) sudah kaya raya dari tanah Manggarai karena menjual rokok ilegal itu, dan mengapa enggan diadili.
“Kita minta Pemda Manggarai untuk segera geledah semua toko-toko di Manggarai, supaya bebas dari rokok ilegal. Ayo kita gerak untuk minta, tangkap dan adili bos besar rokok ilegal itu”, tegas Paul Jemarus
Penulis : Dody Pan
0 Comments