Ada Informasi Perbedaan Pembayaran Ganti Kerugian Oleh Kegiatan Seismik 2023 dan 2024


10 shares

PALI – Dalam kegiatan survei seismik 3D oleh PT Daqing Citra Petroleum di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, telah terjadi perbedaan signifikan dalam pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan antara tahun 2023 dan 2024.

Pada kegiatan sosialisasi ke desa-desa di awal tahun 2024, pihak Seismik 3D Idaman terus menekan harga ganti kerugian pemilik lahan mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2017, yang menetapkan pembayaran sebesar Rp 5.000 per meter maju dan Rp 50.000 per lubang bor. Pembayaran ini dilakukan setelah aktivitas peledakan dinamit selesai.

Namun, terdapat laporan bahwa di Kegiatan Seismik di perusahaan yang sama di tahun 2023 lalu, beberapa orang pemilik lahan menerima pembayaran dua kali lipat dari nominal yang diatur Pergub untuk lintasan meter maju dan sepuluh kali lipat untuk lubang bor. Informasi ini diterima oleh media pada Rabu, 31 Juli 2024, yang disertai bukti daftar nama dan nominal yang diterima oleh pemilik lahan tersebut.

Seorang narasumber yang dipercaya menyatakan bahwa pihak Seismik tidak konsisten dalam menentukan nominal ganti kerugian.

“Selain tidak beretika keluar masuk lahan orang tanpa izin pemilik, mereka juga tebang pilih soal nominal ganti kerugian yang sering mereka sebut kompensasi,” ujar narasumber tersebut. Menurutnya, pihak Seismik memberikan ganti kerugian sesuai Pergub jika pemilik lahan terlihat takut, namun jika pemilik lahan berani menegosiasikan, maka pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.

Di sisi lain, seorang warga Tanah Abang Selatan menceritakan pengalaman yang nyaris sama namun itu terjadi di Seismik 3D PT BGP beberapa tahun lalu, Ia berhasil menegosiasikan pembayaran sebesar Rp 3.000.000 per lubang bor, yang jauh melebihi ketentuan Pergub.

Baca juga:  Bukti Disiplin, Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Pegawai Sudah Aktif

“Saya stop, saya keras tidak bersedia lahan saya dilakukan peledakan dinamit, karena saya yakin akan berdampak negatif jangka panjang, akhirnya mereka membayar,” ujarnya pada Rabu siang.

Diminta tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Rabu Sore, untuk klarifikasi perbedaan nominal pembayaran ganti kerugian pemilik lahan, tiga orang pihak Seismik hanya diam tanpa jawaban, ditunggu hingga berita ini diterbitkan pun ketiganya masih bungkam.***.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊