Sosialisasi Perda Hewan Kaki Empat di Lunas Jaya

PALI – Pemerintah Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai aturan pemeliharaan dan penertiban hewan berkaki empat, khususnya ternak, berdasarkan regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten PALI.

Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025 ini dilakukan secara door to door atau dari rumah ke rumah, menyasar warga yang memiliki atau memelihara hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan sejenisnya. Sosialisasi dipimpin oleh Perwakilan Camat Tanah Abang dari Kasih Trantib, Suleha Fatmawati, SH, didampingi Staf Trantib Kecamatan, Kepala Desa Lunas Jaya Rudi Junaidi, SH, serta perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mendalam terkait Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Perda Kabupaten PALI yang mengatur tentang tata cara pemeliharaan hewan kaki empat di lingkungan permukiman, termasuk kewajiban menjaga kebersihan, keamanan, serta larangan melepasliarkan hewan di tempat umum.

Kepala Desa Lunas Jaya, Rudi Junaidi, SH, dalam himbauannya mengajak seluruh warga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan desa yang bersih, tertib, sehat, dan aman. Ia menegaskan bahwa pemeliharaan hewan kaki empat seperti sapi atau kambing wajib dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, sesuai amanat peraturan.

“Kami harap masyarakat memahami bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga kenyamanan bersama. Hewan peliharaan yang dibiarkan lepas bisa membahayakan pengguna jalan dan mengotori fasilitas umum,” ujarnya.

Sementara itu, Suleha Fatmawati, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya preventif agar masyarakat tidak terkena sanksi administrasi maupun hukum sebagaimana yang tertuang dalam Perda.

“Kami tidak langsung melakukan penindakan, tetapi mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat paham dan mau tertib dengan kesadaran sendiri,” jelasnya.

Adapun poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
1. Kewajiban memiliki kandang sendiri untuk ternak.
2. Larangan melepasliarkan hewan di jalan umum, pekarangan orang lain, fasilitas ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
3. Sanksi administratif dan denda bagi pemilik yang tidak mematuhi aturan.
4. Anjuran untuk membuat komunitas peternak agar pengelolaan ternak lebih terorganisir dan produktif.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Lunas Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketertiban dan tanggung jawab sosial dalam memelihara hewan, sekaligus menjadikan desa sebagai tempat tinggal yang lebih nyaman dan beradab.

“Kami ingin Lunas Jaya menjadi desa yang teratur, tidak hanya dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga perilaku warganya. Ternak dipelihara dengan benar, hak masyarakat lain tetap dihargai,” pungkas Rudi Junaidi.

Kegiatan berjalan dengan lancar, penuh keakraban, dan mendapat sambutan baik dari warga. Pemerintah desa berkomitmen akan terus melakukan pemantauan serta tindak lanjut ke depan sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi yang telah ditetapkan. (ES).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS