Buntut Kriminalisasi Wartawan di LamTim, Ketum PPWI: Angkat Bicara, Begini Kata Wilson Lalengke


11 shares
Photo Ketum PPWI, Wilson Lalengke

Jakarta//SI.Com–, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengecam keras tindakan sewenang-wenang oknum Polres Lampung Timur yang melakukan kriminalisasi terhadap Pimpinan Redaksi media online Resolusitv.Com, Muhammad Indra. Selain itu, oknum polisi Lampung Timur juga terindikasi menyebarkan berita bohong terkait seperti Muhammad Indra pada Selasa sore, 8 Maret 2022, sekitar pukul 17.30 wib di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Menurut siaran pers Polres Lampung Timur yang dikutip dari media online Harianmomentum.Com, polisi bahwa Satresmob Polres Lampung Timur mendatangi tempat pertemuan wartawan Muhammad Indra dengan pelapor berinisial MR yang merasa dijelaskan oleh Muhammad Indra [1]. “Korban MR yang merasa telah diperas tersangka, kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Polres Lamtim. Atas laporan itu, personel Resmob Polres Lamtim meluncur ke lokasi pertemuan antara tersangka dan korban. Di lokasi itu kepada korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta tersangka. Pada saat itulah personil Polres Lamtim merupakan wartawan salah satu media online tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib.” Demikian tulis Harianmomentum.Com mengutip pernyataan polisi.

Atas kasus tersebut, Ketum PPWI Wilson Lalengke memberikan pernyataan yang dikirimkan kepada ratusan media yang tergabung dalam PPWI Media Group, Rabu, 9 Maret 2022. “Jika berita di Harianmomentum.Com ini benar dari siaran pers Polres Lampung Timur, maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan berdasarkan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian, yakni: pertama, ini bukan OTT di halaman Masjid Desa Sumbergede sebagaimana keterangan Polres Lampung Timur. Polisi menangkap wartawan Lampung Timur, Muhammad Indra, di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung. Artinya, siaran pers ini sangat tendensius dan beraroma hoax alias bohong bin dusta. Polres Lampung Timur telah menjadi produsen berita bohong!” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Baca juga:  Kopi Bebek Hadir Dengan Wajah Dan Konsep Baru Ala Milenial "ROOTOP & EATERY"

Kedua, sambung Lalengke, penangkapan Pimpinan Redaksi media online Resolusitv.Com itu berdasarkan delik aduan dari orang yang merasa jadi korban kejahatan kejahatan perselingkuhannya di media yang dikelola Muhammad Indra [2]. “Sekali lagi, ini bukan OTT, tapi penangkapan ilegal, tidak sesuai prosedur KUHAPidana, dan dikategorikan sebagai kriminalisasi,” tambah tokoh pers nasional yang membela wartawan yang dikriminalisasi oknum polisi di berbagai sudut negeri ini.

Wilson Lalengke kemudian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan adik ipar Muhammad Indra, bernama Nur yang menemaninya bertemu pelapor yang minta bertemu di Masjid Desa Sumbergede dan istri Muhammad Indra, Uni Emil. Pelaku kejahatan perselingkuhan, jelas Lalengke, bernama Rio bersama keponakannya, Noval, yang mengaku dari media Amunisi, memberikan uang kepada Muhammad Indra sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Masjid Desa Sumbergede. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Muhammad Indra sekitar pukul 17.30 WIB, namun yang bersangkutan belum berada di rumah. Sejumlah polisi menggeledah rumah Indra, demikian wartawan ini akrab disapa, walaupun istri Indra sudah melarang mereka.

“Bahkan, menurut Uni Emil, polisi mendobrak pintu kamar anak gadis Indra yang kebetulan baru saja selesai mandi dan masuk kamar untuk berpakaian. Istri Indra sudah melarang, namun polisi tetap masuk dan menendang pintu kamar si gadis. beruntung, Indriani Saputri, nama anak gadis yang berumur 18 tahun itu sudah selesai berpakaian. Ini polisi sudah kelewat batas, mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kami akan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bidpropam Polda Lampung,” tegas Lalengke.

Ketiga, karena bukan OTT alias tertangkap tangan, seseorang telah dilengkapi dengan surat penangkapan. Namun, dalam peristiwa ini kenangan yang diingat-ingat Muhammad Indra dilakukan tanpa surat penangkapan.

Baca juga:  Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

“Sudah hampir pasti tidak ada surat penangkapan. Kapan membuat laporan polisi dan surat penangkapannya ketika mempersembahkan uangnya dilakukan pada pukul 16.30 WIB dan penangkapan pada 17.30 WIB? Jika ada LP, tentu harus didahului penyelidikan dengan pemanggilan-pemanggilan. Jika sudah ada minimal dua alat bukti, polisi tentu dapat menetapkan Muhammad Indra sebagai tersangka dan dapat ditangkap jika mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polres Lampung Timur sangat terang-terangan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAPidana,” jelas Lalengke.

Keempat, tambahan, sebuah motor milik istri Indra yang sehari-hari dipakai anaknya ke sekolah yang ada di rumah dan tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian perkara, dibawa polisi ke Polres Lampung Timur. “Ini bukan hanya ngawur, tapi merupakan tindakan biadab! Perilaku oknum-oknum polisi tersebut dapat dikategorikan sebagai perampokan dan pencurian dengan kekerasan oleh oknum polisi. mengambil barang orang lain tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa surat penyitaan barang,” imbuh Lalengke menyesalkan tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang terhadap warga masyarakat yang telah membelikan celana dalam para polisi itu.

Kelima, pelapor bernama Rio itu yang merupakan kejahatan perselingkuhan [3] terekam diback-up oleh oknum Polres Lampung Timur. Sangat mungkin karena yang diingat sebagai ketua pemuda setempat dan orang dekat bupati Lampung Timur sehingga polisi takut kepada oknum pelapor tersebut. “Kesan saya, oknum Rio ini bersekongkol dengan polisi menjebak wartawan Muhammad Indra, yang dengan demikian oknum Polres Lampung Timur bekerja untuk pelaku kejahatan perselingkuhan. Artinya, kita mungkin menduga orang-orang Polres Lampung Timur bermain mata dengan kejahatan perselingkuhan untuk memenjarakan wartawan melalui modus jebakan batman berbentuk pemerasan,” tutur lulusan pasca sarjana Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.

Baca juga:  DPC Grib Jaya PALI Sukses Gelar Sosialisasi

Di akhir pernyataan persnya, Ketum PPWI Wilson Lalengke mengharapkan agar jajaran Polres Lampung Timur meningkatkan kemampuan kerja sebagai pelayan, pengayom, pelindung, penolong, dan penegak hukum yang benar, yang mengerti, memahami, dan mampu menerapkan hukum sesuai aturan yang berlaku. “Kita juga mendesak Kapolda Lampung dan Kapolri agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di Polres Lampung Timur. Jika terbukti keliru dan/atau bersalah dalam melakukan perbuatan, oknum Kapolres dan personel yang bertanggung jawab atas kasus kriminalisasi wartawan Lampung Timur, Muhammad Indra, harus mengikuti koridor hukum di internal Polri,” Persaudaraan Indonesia-Sahara-Mars (Persisma) ini.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan bahwa masih dalam proses penyidikan. Terlepaskan atau tidaknya berita (kejahatan perselingkuhan pelapor Rio – red), tindakan pelaku meminta uang dengan disertai laporan tersebut oleh pelapor, dan kami wajib melaporkan laporan masyarakat tersebut. Pastikan saat ini masih dalam proses penyidikan, dan azas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi.” Demikian tulis Kapolres Zaky menjawab pesan WhatsApp dari Tim media ini. 

 

Rilis PPWI.

 

 


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS