Redaksi sarana informasi.com
Pangkalan Balai, si.com// Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81, Pemerintah RI melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada seluruh narapidana di Indonesia termasuk Kabupaten Banyuasin.
Sebanyak 19 Narapidana Kabupaten Banyuasin mendapatkan remisi pada acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan digelar di Lapas Kelas II Banyuasin, Senin (17/08/2026).
Dalam kesempatan ini, Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi oleh Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, SP, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng, membacakan Surat Keputusan tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Selain itu juga, Askolani menekankan kepada seluruh Pimpinan Forkompimda Banyuasin agar bersama bahu membahu membangun Kabupaten Banyuasin.
“Apa yang dilakukan oleh Kapolres, Dandim, Kajari, Kalapas, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin adalah bagian dari upaya kita memajukan dan membangun Kabupaten Banyuasin.
Terima kasih banyak bersinergi membangun RI Berdaulat, Adil dan Makmur serta Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera,” jelasnya.
“Selamat bagi kalian yang telah menerima remisi, kedepan jadilah insan yang lebih baik, pupuk masa depan dengan belajar dari masa lalu. Berdoa, berusaha dan bertaubat, jalani hidup yang lebih baik,” tutup orang nomor satu di Banyuasin ini.
Editor pahrul Edi pjs

































