LSM Macan Akan Demo Jika PT Aburahmi Tidak Taat Aturan

PALI — Aktivitas PT Aburahmi, perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perizinan, dokumen usaha, keselamatan lalu lintas, lingkungan hidup, ketenagakerjaan hingga kewajiban daerah.

Persoalan tersebut mencuat setelah tim gabungan Pemkab PALI melakukan pemeriksaan terhadap PT Aburahmi. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan catatan dan teguran terhadap pihak perusahaan.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah dugaan dilakukannya uji coba mesin pabrik ketika kelengkapan dokumen dan izin operasional perusahaan belum sepenuhnya tuntas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI disebut menemukan bahwa proses perizinan operasional PT Aburahmi belum selesai. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian serius karena aktivitas perusahaan berkaitan langsung dengan berbagai aspek pelayanan dan pengawasan pemerintah daerah.

Persoalan serupa juga ditemukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI. Kabid Cipta Karya Dinas PUTR PALI, Sudirman, menjelaskan bahwa dokumen terkait fungsi usaha belum sepenuhnya lengkap dan masih terdapat sejumlah perbaikan yang harus dipenuhi melalui sistem perizinan.

Artinya, persoalan yang dihadapi perusahaan bukan semata-mata persoalan administratif kecil, melainkan menyangkut pemenuhan persyaratan sebelum kegiatan usaha berjalan secara penuh.

Kepala Dishub PALI, Kartika Sari, menyoroti persoalan keselamatan lalu lintas serta koordinasi perusahaan dengan pemerintah daerah.

Pihak perusahaan disebut beralasan bahwa sejumlah proses, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), telah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi. Namun, Dishub PALI menegaskan bahwa perusahaan tersebut berada dan menjalankan aktivitasnya di wilayah Kabupaten PALI sehingga koordinasi dengan pemerintah kabupaten tidak dapat diabaikan.

Dishub juga menyoroti aspek keselamatan di sekitar akses perusahaan, termasuk kebutuhan rambu peringatan, warning light serta kondisi aktivitas kendaraan yang keluar-masuk kawasan perusahaan.

Persoalan armada yang disebut belum menggunakan penutup atau jaring secara memadai juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan dan membahayakan pengguna jalan.

Sikap Dishub tersebut menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki dampak terhadap keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan di sekitar lokasi usaha.

DLH mempertanyakan aktivitas uji coba mesin yang disebut belum dilaporkan kepada instansi terkait. Bagi pemerintah daerah, setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus dilakukan dengan memperhatikan dokumen dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan diminta tidak menganggap persoalan lingkungan sebagai urusan belakangan setelah kegiatan usaha berjalan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI melalui Kepala Dinas Endang Silparensi menegaskan agar PT Aburahmi tidak hanya berpatokan kepada pemerintah provinsi.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah PALI diminta membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten, termasuk dalam hal administrasi dan pelaporan ketenagakerjaan.

Disnakertrans juga menyoroti pentingnya tertib administrasi perusahaan dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar keberadaan tenaga kerja serta aktivitas perusahaan dapat terdata dan diawasi sesuai kewenangan.

Kabid Bapenda PALI, Firman Jamaludin, mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan daerah tetap harus diperhatikan oleh perusahaan. Keberadaan persoalan perizinan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah berkepentingan memastikan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di PALI memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk yang berkaitan dengan pendapatan daerah.

Dalam sidak gabungan tersebut, Plt Asisten II Pemkab PALI, Supawi, juga meminta agar pihak perusahaan tidak hanya menyampaikan komitmen secara lisan.

Setiap kewajiban dan kesanggupan perusahaan diminta dituangkan melalui surat resmi sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap komitmen yang disampaikan.

Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada teguran maupun janji perbaikan, tetapi benar-benar memiliki tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, DPRD PALI juga disebut memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas apabila perusahaan terbukti melakukan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan. DPRD juga disebut akan menjadwalkan pemanggilan atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan.

Menanggapi rangkaian persoalan tersebut, Ketua DPW LSM Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) PALI, Hendra Saputra, meminta PT Aburahmi tidak menganggap remeh teguran dan catatan yang telah disampaikan berbagai OPD Pemkab PALI.

Menurut Hendra, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

“Perusahaan harus patuh terhadap aturan. Jangan sampai karena merasa sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kemudian pemerintah Kabupaten PALI seolah-olah tidak perlu dihormati. Perusahaan itu beroperasi dan berdomisili di wilayah PALI, sehingga koordinasi dan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah kabupaten harus dilakukan,” tegas Hendra kepada media ini, Sabtu (8/8/2026).

Hendra menilai, persoalan yang ditemukan dalam sidak gabungan harus menjadi peringatan serius bagi manajemen PT Aburahmi.

Ia mendesak perusahaan segera menyelesaikan seluruh dokumen dan persyaratan yang masih belum lengkap, menghentikan aktivitas yang belum memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh aspek keselamatan lalu lintas, lingkungan, ketenagakerjaan, perpajakan dan kewajiban lainnya dipenuhi.

“Jangan hanya mengejar produksi dan keuntungan, sementara aturan dan keselamatan masyarakat diabaikan. Kalau memang dokumen belum lengkap, selesaikan. Kalau ada kewajiban kepada pemerintah daerah, penuhi. Kalau ada persoalan keselamatan lalu lintas dan lingkungan, segera benahi,” tegasnya.

Hendra juga meminta Pemkab PALI tidak berhenti pada sidak dan teguran saja terutama DLH Pali, karena persoalan limbah perusahaan sangat riskan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, seluruh OPD yang telah menemukan persoalan harus melakukan pengawasan lanjutan sesuai kewenangannya dan memastikan setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan pihak perusahaan.

“Kami meminta pemerintah daerah konsisten. Jangan sampai setelah sidak, persoalan kembali berjalan seperti biasa. Kalau ada aturan yang dilanggar, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Pemerintah jangan kalah dengan perusahaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendra menegaskan DPW LSM Macan PALI akan terus mengawal persoalan tersebut.

Ia meminta manajemen PT Aburahmi segera menunjukkan itikad baik dengan menghormati seluruh ketentuan yang berlaku serta menghormati pemerintah Kabupaten PALI sebagai pemerintah daerah tempat perusahaan menjalankan aktivitas usahanya.

“Kami tidak anti-investasi. Kami mendukung investasi sepanjang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Tetapi kalau aturan diabaikan, pemerintah daerah dilecehkan kewenangannya, keselamatan masyarakat dipertaruhkan dan kewajiban perusahaan tidak dipenuhi, tentu kami akan bersikap,” tegas Hendra.

Hendra bahkan mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dan perusahaan tetap menjalankan aktivitas yang belum memenuhi ketentuan, DPW LSM Macan PALI tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi bersama masyarakat.

“Kami akan memberikan kesempatan kepada perusahaan dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Tetapi jika tidak ada tindak lanjut yang nyata dan aktivitas tetap berjalan tanpa memenuhi persyaratan, jangan salahkan kami jika LSM Macan bersama masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan persoalan ini,” pungkasnya.

DPW LSM Macan PALI, kata Hendra, akan terus memantau perkembangan PT Aburahmi dan meminta Pemkab PALI memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan berdasarkan aturan, bukan semata-mata berdasarkan komitmen atau janji. (35).

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang