Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibawah pimpinan, Marsel Nagus Ahang, S.H, angkat bicara atas kasus kematian dr. Icha yang diduga diakibatkan oleh tekanan psikologis (stresor) atau gangguan mental oleh kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD, di Timur Tengah Utara (TTU).
LPPDM NTT mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tidak tinggal diam, dan pro aktif dalam melakukan penanganan persolan tersebut.
Marsel Nagus Ahang, S.H, selaku ketua LPPDM Provinsi NTT juga meminta ketua Partai dari masing-masing oknum anggota DPRD yang terlibat melakukan dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha segera mengevaluasi kinerja dari oknum anggota dewan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW).
Karena menurut Ahang yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu, apa yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut sudah melanggar kode etik, seperti etika dalam sikap dan perilaku, etika dalam pelaksanaan tugas, termasuk tindakan sewenang-wenang.
Menurut Ahang, bahwa oknum anggota DPRD tersebut bisa di jerat pidana melalui delik pengerusakan kehormatan kekerasan verbal, dan perundungan (bullying) diatur melalui pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023.
Kronologis singkat kematian dr. Icha
Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni (27), dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik. Dokter muda tersebut ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang pada Jumat (26/6/2026).
Keluarga dr. Icha menduga, korban mengalami depresi berat akibat intimidasi yang terjadi saat menjalankan tugas di rumah sakit. Dugaan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Sementara itu, dua anggota DPRD TTU yang disebut dalam kasus ini membantah telah melakukan intimidasi.
Rangkaian peristiwa ini bermula pada Sabtu (13/6/2026), ketika seorang pasien anak yang merupakan korban gigitan ular hijau dirujuk dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Saat itu, pasien ditangani oleh dr. Icha ketika dirinya sedang bertugas di IGD.
Paman sekaligus juru bicara keluarga dr. Icha, Fabianus Banase, menyebut bahwa, kondisi korban berubah drastis setelah kejadian tersebut.
“Dia menangis terus. Dia bilang takut kembali bertugas karena merasa terancam. Trauma itu terus menghantuinya,” kata Fabianus kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Fabi, korban (dr. Icha) mengaku mengalami tekanan psikologis, trauma, serta merasa terintimidasi. Keluarga menyebut dr. Icha kemudian menjalani perawatan medis selama sekitar enam hari, termasuk pemeriksaan kesehatan jiwa.
Hasil pemeriksaan yang disampaikan keluarga menunjukkan korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik akibat guncangan psikologis. Fabianus mengatakan diagnosis tersebut diperoleh setelah korban menjalani pemeriksaan psikiater.
“Hasil pemeriksaan dokter jiwa menyatakan almarhuma mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik akibat guncangan psikologis yang dialaminya,” ujar Fabianus
Pewarta : Dody Pan

































