Polsek Tanjung Lago Tangkap Pelaku Curi 106 Batang Besi Koperasi

Views: 15

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com// Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Sebanyak tiga orang tersangka diringkus beserta barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU SEPTA ALEN MARYANTINO, S.H., M.Si. , dalam rilisnya yang diterima pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama S. U. bin Y. (Alm), warga Desa Banyu Urip, pada tanggal 20 April 2026.

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 dini hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.968.000,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026 tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ACHMAD YUDISTIRA, S.H. , langsung melakukan penyelidikan.

Berkat informasi dari masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.

Ketiga tersangka yang diamankan antara lain:

S. bin R. (55), warga Desa Banyu Urip, pekerjaan buruh.

M. bin M. (37), warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang, wiraswasta.

M. bin M. (35), warga Desa Banyu Urip, pekerjaan buruh.

“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tambah Kapolsek IPTU SEPTA ALEN MARYANTINO, S.H., M.Si.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya S.dan A , guna melengkapi berkas perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Laporan kejadian ini telah disampaikan kepada Kapolres Banyuasin beserta jajaran, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah dipersiapkan untuk proses tahap dua.

Editor Pahrul Edi pjs

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang