Ruteng, NTT//SI.com- Perwakilan masyarakat Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, resmi melaporkan Kepala Desa di Kecamatan Wae Ri’i pada Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Senin, (02/02/2026) pagi.
Laporan yang dilayangkan merujuk adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Kepala Desa berinisial FA,KA,HB di Kecamatan Wae Rii.
FA merupakan Kepala Desa Bangka Jong, KA Kepala Desa Wae Ri’i, dan HB Kepala Desa Golo Mendo.
Perwakilan masyarakat Bony Sumardi, Kecamatan Wae Rii yang mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai menemui Kasi 2 Intel bidang Keuangan, Ekonomi, dan proyek strategis.
Bony Sumardi, menyebut bahwa ketiga kades tersebut diduga kuat mengerjakan paket proyek DAU APBD TA 2025 di lokasi yang berbeda di kecamatan Wae Rii.
Laporan tersebut merujuk pada proyek rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Timung-Poco, DAU APBD TA 2025 senilai Rp.989.852.100, proyek Rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Poka-Timung (Rabat beton+TPT) lokasi Wohe, anggaran DAU APBD TA 2025 senilai Rp.494.464.000, dan proyek rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Poka-Mendo anggaran DAU APBD TA 2025 Rp.750.000.000.
“Kami memberikan laporan pada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dengan beberapa dokumentasi lapangan dan lampiran keterangan warga/saksi”, ujar Bony
Selain proyek APBD, kata Bony, pihaknya juga melampirkan pengelolaan Dana Desa yang di duga syarat korupsi.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mendalami dan menindaklanjuti, untuk di proses secara Hukum”, tegas Bony
Pewarta : Dody Pan
































