Redaksi sarana informasi.com
PALI, si.com//Seorang pria bernama Guntur (40) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Guntur diduga membacok korbannya, Hendra Jaya, di teras rumahnya sendiri hingga mengalami luka parah.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban, Hendra Jaya, sedang santai di teras rumahnya yang berlokasi di Dusun II, Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Secara tiba-tiba, pelaku, Guntur, datang langsung membuka pagar rumah korban. Tanpa banyak bicara, Guntur langsung menyerang korban dengan sebilah parang panjang berukuran kurang lebih 40 cm.
“Pelaku membacok korban mengenai lengan kiri dan bahu kiri bagian belakang. Akibatnya, korban mengalami luka parah,” terang Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H.
Setelah melancarkan aksinya, Guntur segera melarikan diri, sementara keluarga korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Hartoyo, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku di persawahan Talang Betung, Desa Prambatan, Kecamatan Abab.
Pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, pukul 23.00 WIB, tim Serigala melakukan pengejaran.
Saat hendak ditangkap, Guntur berusaha melawan petugas. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap tidak mengindahkan.
Petugas akhirnya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Guntur. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Dedy.
Atas perbuatannya, Guntur dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Editor Pahrul Edi