Pemkab Banyuasin Lakukan Verifikasi Validasi Data R4 Menjadi PPPK Paruh Waktu

Redaksi sarana informasi.com

Pangkalan Balai, si.com// Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaksanakan rapat Verifikasi Validasi (Verval) Pengusulan non ASN kategori R4 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T.,MM.,M.BA.,IPU ASEAN ENG di dampingi Kepala BKPSDM Drs. Edhi Haryono, MM dan Inspektur Daerah Ir. Zakirin, SP.,MM di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda, Selasa (19/8).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Pengusulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 hal : Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Kepala OPD tertanggal 8 Agustus 2025.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim menyampaikan proses usulan PPPK Paruh Waktu sudah mulai di proses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin baik untuk R3 dan R4, kini tengah memproses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Seluruh data R4 wajib terkonfirmasi paling lambat 20 Agustus 2025 agar sistem dapat mengirim usulan, kebijakan ini sudah jelas karena sudah keluar nya surat edaran dari Kemenpan RB dalam rangka memperjuangkan teman-teman R4.

“Saat ini terverifikasi 721 pegawai non-ASN yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dengan batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025. Penataan tenaga non-ASN merupakan amanah undang-undang yang harus segera dituntaskan untuk itu pengadaan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, maka dari itu kita verifikasi serta validasi yang mana berkinerja dan sesuai kebutuhan pada setiap OPD,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Edhi Haryono menjelaskan tercatat sebanyak 982 tenaga kerja non-ASN kategori R4 tengah menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, beliau menegaskan tidak semua dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu hanya 721 orang yang bisa terverifikasi dan validasi dalam pengusulan non ASN kategori R4 yang diusulkan oleh para OPD berdasarkan kebutuhan, pengusulan data berakhir pada tanggal 20 Agustus 2025 untuk dikirim di pusat.

“Pertimbangannya berdasarkan analisis kebutuhan dan ketersediaan anggaran karena tidak bisa kita angkat semuanya, lalu tidak bisa menggaji sehingga harus di verifikasi dan tervalidasi oleh masing-masing OPD,” paparnya.

Ada 3 (tiga) kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Editor Pahrul Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS