PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menggelar lomba video pendek dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Lomba tersebut dibuka sejak 27 September 2025 dengan mengusung tema “Bersatu Membangun Budaya Anti Korupsi Menuju Indonesia Emas 2025”, dan masa pendaftarannya bahkan diperpanjang hingga 19 Oktober 2025.
Pada Kamis (4/12/2025), akun Instagram resmi Kejari Prabumulih, @kejari.prabumulih, mengumumkan para pemenang lomba. Namun tak lama setelah dipublikasikan, unggahan tersebut memicu dugaan kejanggalan karena mendadak dihapus.
Salah satu peserta, wartawan seputarsumsel.co.id, Yuan Fauzi (Ozik), mengatakan bahwa ia sempat melihat namanya tercantum sebagai salah satu pemenang lomba. Namun kurang dari satu jam setelah pengumuman itu tayang, unggahan tersebut hilang.
“Saya melihat nama saya masuk sebagai pemenang di pengumuman Instagram @kejari.prabumulih. Tapi sekitar 45 menit setelah diposting, unggahan itu dihapus,” tutur Ozik.
Ia menilai penghapusan dan revisi mendadak pada daftar pemenang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas panitia. “Setelah diunggah kembali, nama saya tidak lagi ada di daftar pemenang. Ini membuat saya menduga adanya indikasi permainan atau faktor kedekatan,” ujarnya.
Tidak ingin berspekulasi lebih jauh, Ozik kemudian menghubungi panitia lomba atas nama Danur untuk meminta klarifikasi.
Saat dikonfirmasi, Danur menjelaskan bahwa perubahan daftar pemenang terjadi akibat kesalahan teknis pada saat publikasi.
“Maaf kak, itu kesalahan teknis. Nama pemenang sebenarnya sudah ada sejak kemarin. Ketika dipublikasikan tadi terjadi kekeliruan, jadi harus diubah pemenangnya,” jelasnya.
Meski panitia telah memberikan penjelasan, polemik ini masih menyisakan pertanyaan di kalangan peserta dan publik mengenai transparansi serta profesionalitas penyelenggaraan lomba yang digelar dalam momentum kampanye anti korupsi tersebut. (Tim).













