Sarana Informasi Banner

3 Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Manggarai, Kontraktor Proyek RSUD Ben Mboi Ruteng Berhasil Ditemukan di Batam

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melalui Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah berhasil menemukan keberadaan Saksi atas nama Sopron Tangkas, selaku Penyedia (Direktur) PT. Belindo Timor Sejahtera dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, setelah sebelumnya mangkir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali.

Kepala Seksi Intelijen ttd. Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tim intelijen dan tim penyidik memperoleh informasi lokasi keberadaan Saksi tersebut berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berkat kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sehingga Tim Intelijen dan Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian keberadaan Saksi tersebut hingga berhasil ditemukan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 Pukul 18.30 Wita bertempat di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, kata Cakra, setelah berhasil diamankan Tim Intelijen dan Tim Penyidik kemudian membawa Saksi tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami keterlibatan Saksi tersebut dalam pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

“Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan diperoleh fakta keterlibatan Saksi Sopron Tangkas dalam proyek tersebut, selanjutnya Tim Penyidik menetapkan Saudara Sopron Tangkas menjadi Tersangka dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada Rsud dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup”, ungkap Cakra dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp kepada media ini, Rabu (03/12/2025) malam

Ia menjelaskan, adapun pasal sangkaan terhadap tersangka Sopron Tangkas tersebut adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Oleh karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka untuk selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II B Kupang”, tutupnya

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang