Wabup PALI Sidak Gedung DPRD, Targetkan Pembangunan Rampung Tahun 2026

PALI, 4 Agustus 2025 — Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI pada Senin pagi, 4 Agustus 2025. Dalam kunjungannya, Wabup tampak mengelilingi dan memeriksa hampir seluruh sudut dan ruangan gedung yang menjadi pusat aktivitas para wakil rakyat tersebut.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan langsung Bupati PALI, Asgianto, yang menginginkan agar pembangunan dan penyempurnaan gedung DPRD rampung secara menyeluruh paling lambat pada tahun 2026.

“Sesuai keinginan Pak Bupati, gedung DPRD PALI harus rampung sepenuhnya pada tahun 2026 agar para anggota dewan bisa lebih nyaman dalam bekerja,” ujar Wabup Iwan Tuaji kepada sejumlah awak media usai melakukan pengecekan.

Dalam peninjauan tersebut, Wabup menyoroti beberapa aspek yang dinilainya belum memenuhi standar kenyamanan. Salah satunya adalah sistem pendingin ruangan (AC) yang tidak sesuai sehingga menyebabkan beberapa ruangan terasa panas dan kurang layak untuk ditempati dalam waktu lama.

“Banyak ruangan yang masih belum nyaman ditempati, terutama karena sistem pendingin ruangan yang belum maksimal. Ke depan, kita akan sesuaikan ukuran dan fungsi ruangan serta posisi pemasangan AC agar ruangan menjadi lebih sejuk dan nyaman,” tambahnya.

Wabup Iwan menegaskan bahwa kunjungannya ini adalah bentuk nyata dari kepedulian Pemerintah Kabupaten PALI terhadap kenyamanan kerja anggota legislatif. Pemerintah menilai bahwa kenyamanan tempat kerja akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan dan representasi aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD.

“Ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten PALI, di bawah kepemimpinan Bapak Asgianto, sangat peduli terhadap kondisi kerja anggota DPRD. Gedung ini akan kita rombak dan sesuaikan agar seluruh anggota dewan bisa menjalankan tugas dengan lebih tenang dan produktif,” pungkasnya.

Langkah Wakil Bupati ini juga dinilai sebagai bagian dari penguatan sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Kenyamanan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap fungsi legislatif sebagai penyalur aspirasi rakyat dan pengawas jalannya pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, DPRD memiliki kedudukan strategis dalam sistem pemerintahan daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dengan pemenuhan sarana dan prasarana kerja yang memadai, diharapkan para wakil rakyat di Kabupaten PALI dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara optimal dan profesional.

Terkait pembiayaan penyempurnaan gedung DPRD tersebut, pemerintah daerah akan mengkaji dan merencanakan melalui proses perencanaan penganggaran yang matang agar tidak mengganggu prioritas pembangunan lainnya.

“Kita akan dorong dalam perencanaan anggaran tahun 2026, dengan catatan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah,” ujar salah satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum yang turut mendampingi sidak.

Sumber: Sininews

Editor: Tim Redaksi SaranaInformasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS