OGAN ILIR – Mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim berinisial L, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Ia diduga menjual lahan negara seluas 1.541 hektare di kawasan hutan lindung perbatasan Muara Enim dan Ogan Ilir, dengan nilai mencapai Rp29 miliar.
Tersangka menggunakan modus menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu, lalu menjual lahan negara tersebut kepada sejumlah pihak swasta untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Padahal berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, lahan itu masih termasuk kawasan hutan lindung milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian tidak hanya dari sisi aset, tetapi juga dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak disetorkan, dengan nilai kerugian sekitar Rp14 miliar.
Kejari Ogan Ilir menahan tersangka L sejak 22 Juli 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta UU Kehutanan dan KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Hingga kini, sebanyak 63 saksi telah diperiksa, dan kejaksaan memastikan pengusutan akan terus berkembang. Besar kemungkinan akan ada tersangka tambahan, mengingat luas lahan dan nilai kerugian sangat besar tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.(Py).