Polsek Tanah Abang Gelar Razia SOC, Cegah 3C dan Premanisme Malam Hari

PALI, Sumsel — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Tanah Abang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia dan patroli Operasi Cipta Kondisi (SOC) pada Sabtu malam (26/07/2025).

Kegiatan dimulai pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., bersama sejumlah personel antara lain Brigadir Septian Descha, Briptu Hariyanto, dan Bripda Fredi Sogi. Sebelum razia dimulai, seluruh anggota melaksanakan apel kesiapan di halaman Mako Polsek yang dipimpin Ps. Kasium Bripka Singgih.

Kapolsek menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah pencegahan kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C. Selain itu, razia juga menyasar premanisme, narkoba, senjata tajam dan api ilegal, serta peredaran miras.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya saat malam akhir pekan yang rawan gangguan kamtibmas. Kita ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan tenang,” tegas IPTU Arzuan.

Razia berlangsung hingga pukul 21.20 WIB. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan empat. Sejumlah pengendara yang tidak melengkapi surat-surat atau tidak menggunakan kelengkapan berkendara sesuai aturan, diberikan teguran simpatik.

IPTU Arzuan menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menekankan pentingnya pendekatan preventif.

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa polisi harus hadir sebagai pengayom, bukan sekadar penegak hukum. Masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari kehadiran kita di tengah mereka,” pungkasnya.

Dengan kegiatan ini, Polsek Tanah Abang berharap tercipta situasi yang lebih kondusif, khususnya saat malam akhir pekan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal.(35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS