PALI, Sumsel — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban hukum. Seorang pelaku pencurian tandan buah sawit di areal perkebunan PT. Surya Bumi Agrolanggeng, Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil dibekuk saat beraksi, Sabtu dini hari (26/7/2025).
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang memergoki dua orang tengah memuat sawit ke gerobak kayu. Salah satu pelaku berhasil kabur, sementara satu lainnya ditangkap di lokasi kejadian.
“Pelaku yang diamankan bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan,” jelas AKP Ardiansyah, Sabtu (26/7).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 tandan buah sawit, satu alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu gerobak kayu. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta akibat kejadian tersebut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Talang Ubi dalam menangani kasus ini.
“Kejahatan terhadap hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Kami berkomitmen menjaga keamanan dunia usaha di wilayah hukum Polres PALI,” tegas Kapolres melalui keterangan resmi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk kejahatan dan terus bekerja sama menjaga kondusifitas wilayah.
“Satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” pungkas Kapolsek.(35).