Jambi, 17 Juli 2025 — Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan menyeruak di tubuh PT Royal Surya Brother, perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi. Sorotan ini muncul usai laporan masyarakat diterima tim media pada Kamis pagi, berisi indikasi praktik kerja yang diduga menyalahi aturan perundang-undangan.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, sekitar 20 pekerja di perusahaan tersebut dipekerjakan dengan sistem upah borongan. Setiap kilogram hasil sortir panen pinang dibayar Rp250. Dalam sepekan, penghasilan buruh hanya berkisar Rp250.000 sampai Rp300.000, dengan jam kerja rutin dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Tak berhenti pada soal upah, kondisi kerja pun turut dikeluhkan. Rekaman video yang diterima tim media menunjukkan para buruh bekerja di area penuh debu tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti masker. “Debunya tebal, tapi pekerja tetap kerja tanpa perlindungan,” kata Iyan dari Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi yang turut melaporkan temuan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Aji Kumar, yang semula disebut sebagai pemilik, menampik jabatan tersebut. Ia mengaku hanya pekerja biasa. “Kalau mau jelas, silakan tanya ke Bu Mutiara. Saya hanya kerja, semua kebijakan diatur Bu Mutiara,” ujarnya singkat.
Sementara itu, melalui pesan WhatsApp, Mutiara membenarkan skema upah borongan Rp250/kg. Menurutnya, sistem ini lumrah di daerah tersebut. “Di tempat lain malah ada yang hanya Rp200 per kilo,” jelasnya. Ia juga menganggap penggunaan masker bukan kewajiban. “Kalau mau pakai silakan, kalau tidak ya tidak masalah. Semua dokumen izin juga sudah lengkap,” imbuhnya.
Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menegaskan pihaknya segera turun tangan. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan tindak lanjuti. Mohon alamat perusahaannya agar tim bisa turun memeriksa,” ujar Dodi.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberi keterangan lanjutan sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan. “Kami harus memastikan langsung kondisi sebenarnya,” pungkasnya.
Dugaan pelanggaran ini membuka kembali diskursus penting soal perlindungan hak buruh dan penerapan keselamatan kerja di sektor informal. Tim media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas.Red.