Muara Enim, 29 September 2025 – Perwakilan masyarakat Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, resmi melaporkan aktivitas pertambangan PT Musi Prima Coal (MPC) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan yang berdampak serius terhadap ekologi, lahan warga, dan keselamatan masyarakat sekitar.
Warga menilai kegiatan produksi dan operasional PT MPC menyebabkan pendangkalan anak-anak sungai akibat erosi tanah merah dari jalan hauling yang mengalir ke aliran sungai. Kondisi itu membuat sungai menjadi dangkal, aliran air tidak lancar, dan berujung pada banjir yang merendam kebun karet milik warga. Selain itu, lahan masyarakat juga mengalami retakan dan pergeseran tanah.
Salah seorang warga, Febrian Devani, menjelaskan kepada awak media bahwa kondisi tersebut sudah sangat merugikan.
“Sungai kami mengalami pendangkalan karena lumpur tanah merah dari jalan hauling masuk ke alur sungai. Akibatnya, aliran air meluap dan kebun karet terendam banjir. Di dekat pemukiman juga ada bekas galian pasca tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi. Kedalamannya berbahaya dan menjadi ancaman keselamatan. Sementara pagar pembatas hanya ada di bagian depan, sedangkan sisi yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga sama sekali tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Febrian menyampaikan bahwa warga telah melengkapi laporan dengan bukti dokumentasi berupa foto dan dokumen pendukung lainnya. Laporan itu sudah diterima langsung oleh pihak DLH Muara Enim.
“Kami sudah mengisi formulir laporan yang diminta pihak dinas. Sebagai rakyat, kami berharap pemerintah turun tangan menengahi persoalan ini agar dapat diselesaikan dengan baik, tanpa merugikan masyarakat,” tambahnya penuh harap.
Masyarakat menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar bentuk keluhan, melainkan seruan agar pemerintah daerah benar-benar menjalankan fungsinya dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Kini, warga Desa Gunung Raja menunggu langkah nyata dari DLH dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk memberikan solusi serta memastikan adanya penegakan aturan lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi pasca tambang yang selama ini dinilai diabaikan oleh perusahaan.
(Laporan: Nuramin Jafar)