MEDAN, SUMUT — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara sukses melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I pada Sabtu, 28 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung di Deli Kede Kopi, Jalan Dolok Sanggul, Medan, ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS, Mahmud Marhaba.
Rakerda perdana ini menetapkan tiga fokus utama program kerja DPD PJS Sumut ke depan. Pertama, penyusunan Pedoman Organisasi (PO) khusus untuk penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kedua, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ketiga, penguatan sistem pendanaan organisasi agar roda kegiatan dapat berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis ditangani secara tegas dan terarah melalui PO ini,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, yang memimpin jalannya rapat didampingi Mahmud Marhaba.
Terkait UKW, Sofyan menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian akan dilakukan pada Oktober 2025 di dua kabupaten, yakni Serdang Bedagai (Sergai) dan Toba. Lokasi dipilih menyesuaikan minat anggota yang cukup tinggi.
“Antusiasme anggota besar sekali, jadi kami buka dua lokasi agar lebih banyak wartawan bisa mengikutinya,” ujarnya.
Rakerda I ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina PJS Sumut, Ir. Loso Mena, enam perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari sembilan DPC yang telah terbentuk, serta pengurus DPD lainnya. Dalam arahannya, Loso menekankan pentingnya evaluasi program kerja sebelumnya agar ke depan PJS Sumut semakin solid dan profesional.
“Rakerda ini harus menjadi pijakan untuk memperluas peran dan eksistensi PJS di Sumatera Utara,” kata Loso dengan penuh semangat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyampaikan tiga poin penting kepada seluruh pengurus dan anggota PJS Sumut. Pertama, PJS akan memberikan pelatihan strategi menghadapi UKW agar para anggota mampu meraih kompetensi sebagai wartawan profesional.
“Kita wajib menyiapkan anggota agar siap ikut UKW. Pembiayaannya bisa melalui peserta maupun hasil kerja sama panitia dengan mitra,” jelas Mahmud.
Kedua, ia mendorong seluruh DPC dan DPD untuk terus memperluas publikasi kegiatan jurnalistik maupun sosial di daerah masing-masing agar nama PJS semakin dikenal di tengah masyarakat.
Ketiga, Mahmud menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan korban kekerasan adalah tanggung jawab organisasi yang harus diwujudkan secara nyata.
“PJS harus hadir secara konkret memberikan perlindungan—baik secara hukum maupun prosedural—kepada wartawan yang mengalami tindak kekerasan, sesuai dengan visi organisasi,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahmud juga mengungkapkan bahwa PJS saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menjadi konstituen Dewan Pers. Persyaratan administratif telah siap, termasuk audiensi dengan anggota Dewan Pers periode sebelumnya dan yang baru.
“Kami sudah mendapat sinyal positif dan dukungan. Saat ini tinggal penyempurnaan langkah-langkah teknis untuk pendaftaran resmi,” ujar Mahmud optimistis.
Hingga kini, DPD PJS Sumut telah membentuk sembilan DPC, yakni Kota Medan, Tebing Tinggi–Sergai, Pematangsiantar, Toba, Dairi, Nias, Tapanuli Tengah–Sibolga, Labuhanbatu, dan Simalungun. Dalam waktu dekat, DPC Tapanuli Selatan juga dijadwalkan akan segera dibentuk.
Dengan Rakerda I ini, PJS Sumut berharap dapat memperkuat peran wartawan di Sumatera Utara sekaligus menjaga marwah profesi jurnalistik yang profesional, berkompeten, dan terlindungi.
(PJS).