Views: 0
PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengungkap kasus penggelapan ban dump truck milik PT. Sumber Kasih Alami (SKA). Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lima ban dump truck berbagai merek.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan kasus ini berawal dari laporan perusahaan pada Senin (15/9/2025). Saksi menemukan dump truck terparkir di jalan hauling PT. Servo Lintas Raya (SLR) KM 63, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dalam kondisi ban sudah ditukar dengan ban tidak layak pakai. Kerugian ditaksir mencapai Rp33,65 juta.
“Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah warung di KM 64 jalan hauling batubara,” kata AKP Ardiansyah, Selasa (16/9/2025).
Kedua tersangka yakni April Fauzi Sinaga (44), sopir dump truck, warga Labuhanbatu, dan Supriadi (43), warga Simalungun, Sumatera Utara. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Ubi.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi, menegaskan komitmen polisi menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan dunia usaha.
“Kasus ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu iklim usaha di PALI. Kami pastikan setiap tindakan kriminal akan diproses tuntas,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (35).