Views: 6
PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI Polda Sumsel berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Kerugian akibat aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp3 miliar, merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/41/III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 18 Maret 2024. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 18 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di gedung pasar yang masih dalam tahap pembangunan.
Para pelaku menggunakan gerinda, linggis, tang, dan kabel rol untuk membongkar material berupa besi baja serta behel yang dicat hijau. Dari penyelidikan, polisi memastikan kerugian negara akibat ulah pelaku mencapai miliaran rupiah.
Sebanyak lima tersangka ditetapkan, masing-masing MBY (32), JY (29), SN (51), ZA (45), dan SM (26). Empat tersangka kini sedang menjalani hukuman dalam perkara serupa, sementara Sembara tidak ditahan karena tengah menjalani pidana lain.
Barang bukti yang diamankan antara lain gerinda, linggis, mata gerinda, tang, kabel rol, serta potongan besi baja dan behel.
Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Jekicen, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim di lapangan. “Proses penyidikan terus berjalan, berkas perkara sedang dilengkapi dan dikoordinasikan dengan JPU. Kami juga memeriksa saksi-saksi dan memastikan kondisi kesehatan tersangka tetap terpantau,” ujarnya.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek. “Kerugian ini besar dan berdampak pada pembangunan fasilitas publik. Polres PALI berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya curat, serta mengimbau masyarakat menjaga aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.(35).