Views: 0
Labuan Bajo, NTT//SI.com- Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat, menahan tiga orang dari empat tersangka Kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu–Orong, di Kabupaten Manggarai Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1,83 miliar, Selasa (09/09/2025).
Ketiga tersangka yang di tahan Kejari Manggarai Barat yakni ; YJ, Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP selaku pengawas proyek tahun 2021, dan PS selaku pengawas proyek tahun 2022.
Sementara itu, tersangka berinisial SB, Direktur PT. PCM yang bertindak sebagai kontraktor, tidak hadir dalam pemeriksaan. Kejari Mabar menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya.
“Yang hadir baru tiga orang tersangka. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan sehat, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, melalui Kasi Pidum Vendy Laksmono.
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Proyek jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp.11,7 miliar pada tahun anggaran 2021 dan Rp. 12,4 miliar pada tahun anggaran 2022.
Kasus ini mulai disidik sejak Januari 2025, kemudian Kejari Mabar menetapkan empat tersangka pada 28 Agustus 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Pewarta : Dody Pan