SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Pemdes Siku diduga Klaim Wilayah Bumiayu, Untuk Membangun Jalan dan Jembatan


0
9 shares

Sumatera Selatan — Pemerintah Desa (Pemdes) Siku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, diduga mengklaim wilayah Desa Bumiayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Klaim ini terungkap menyusul adanya rencana pembangunan jalan perkebunan dan jembatan titian oleh Pemdes Siku di wilayah yang disebut masih berada dalam batas administrasi Desa Bumiayu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Bumiayu, Saprin, didampingi Ketua BPD dan perangkat desa lainnya, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan bersama awak media, Selasa (13/5/2025).

“Beberapa waktu lalu, pihak Pemdes Siku sempat menyampaikan izin secara lisan untuk membangun jalan pertanian dan jembatan titian di kawasan ini. Namun saya minta agar izin tersebut disampaikan secara resmi dalam bentuk surat tertulis,” ungkap Saprin kepada media.

Namun alih-alih meminta izin penggunaan lokasi, surat resmi yang diterima Kades Bumiayu justru menyiratkan seolah-olah kawasan tersebut adalah bagian dari wilayah Desa Siku. Dalam surat bernomor 140/06/2010/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, disebutkan bahwa Pemdes Siku akan melaksanakan kegiatan Padat Karya Tunai berupa pembangunan jalan perkebunan di dataran Puyang Tebat dan pembangunan jembatan titian di dataran Batang Hari Lumbung, yang disebut-sebut berada di wilayah Desa Siku, Kecamatan Empat Petulai Dangku.

Namun dalam surat tersebut, Pemdes Siku juga meminta izin kepada Kades Bumiayu untuk menggunakan wilayah Desa Bumiayu sebagai tempat meletakkan bahan dan material pembangunan hingga proyek selesai. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Siku, Iwan Fals, atas nama Kepala Desa Siku.

Saprin menilai bahwa isi surat tersebut justru membingungkan dan terkesan mengklaim wilayah secara sepihak. “Wilayah ini jelas masuk dalam administrasi Desa Bumiayu. Coba kita lihat peta Google Map, nama wilayah masih tertulis Desa Bumiayu. Jika memang sudah masuk wilayah Desa Siku, maka peta digital seharusnya juga sudah berubah,” tegas Saprin.

Baca juga:  Tekankan Profesionalisme dan Integritas. Camat Tanah Abang Resmi Buka Pelatihan Aparatur Desa di Muara Dua

Pernyataan tersebut turut diamini oleh BPD Bumiayu yang hadir di lokasi. Keduanya berharap adanya penegasan batas wilayah yang jelas dari instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang, dan tidak menimbulkan konflik administratif antar desa di kemudian hari.

Padahal. Masih kata Saprin. Sesuai Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kewenangan desa, termasuk membangun di wilayah administrasi desa lain, meskipun dekat secara geografis. Dana Desa hanya boleh digunakan untuk kepentingan dan di wilayah administratif desa yang menerima dana tersebut. Membangun di luar wilayah desa, termasuk wilayah desa tetangga, merupakan pelanggaran administrasi dan bisa berdampak hukum. Terlebih beda kecamatan dan kabupaten, kecuali sipat nya swadaya.

Dikonfirmasi Via WhatsApp untuk dimintai keterangan dan tanggapan nya terkait keterangan pemdes Bumiayu. Kades Siku dan Sekdes belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan. (ES).


Like it? Share with your friends!

0
9 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS