Jambi — Menjadi tantangan serius bagi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen. Pol. Krisno Halomon Siregar, S.I.K , M.H., yang baru seminggu dilantik selaku pemegang tongkat komando tertinggi, agar tugas pokok kepolisian dapat berjalan dengan baik khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian menyebutkan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Diperkuat pada pasal 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Korlap Aksi ,M.Muslim yang Juga tergabung di Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menjelaskan rencana giat aksi besok di Mapolda.
“Pesan Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terang dan jelas sekali mengatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik yang paling pedas kepada polisi adalah sahabat Polri,” tegasnya.
“Rencana giat kita besok adalah dalam rangka memberikan masukan positif kepada Bapak Kapolda Baru agar segera melakukan pembenahan dan bersih-bersih total terhadap para PJU dan oknum-oknum penyidik nakal Unit Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi,” lanjut Muslim
Menurut Muslim, Aksi tersebut dilakukan untuk Menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan Dugaan Penggelapan Barang Bukti berupa Kayu Gergajian jenis Meranti dan Campuran serta Unit Kendaraan Pengangkut Kayu yang dilakukan oleh para oknum penyidik Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi dalam menindaklanjuti penanganan perkara Ilegal Loging di Mapolda Jambi dan Mapolresta Jambi.
Di tempat dan waktu terpisah, seorang anggota LSM berinisial HD mengaku heran dan mempertanyakan BB unit kendaraan dan kayu yang telah disita oleh penyidik, namun telah berpindah tangan kepada warga sipil yang diduga menyalahi prosedur.
“Saya yang titipkan unit truk bermuatan kayu ilegal loging ke Unit Tipidter Polda Jambi, perkaranya belum selesai kok unit truk tersebut sudah berpindah tangan dan muatan kayu yang diangkut sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, ini ada apa?,” tanya dia sedikit kesal.
“Sementara itu, kayu tangkapan Unit Tipidter Polresta di TKP Talang Bakung, di depan Kanit Tipidter seorang warga sipil berinisial DD mengangkut sebagian kayu tangkapan tersebut ke gudang miliknya. Apa bisa seperti itu, apakah begini caranya penegakan hukum kasus ilegal loging?”, tanya dia lagi.
Dikonfirmasi terpisah, sopir truk bernopol BH 8605 HL berinisial RM membenarkan dirinya diperintahkan untuk mengangkut sebagian kayu tangkapan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi ke gudang milik DD.
“Malam itu saya ditelpon diminta untuk mengangkut kayu tangkapan Unit Tipidter Polresta dan membawanya ke gudang DD, karna tidak ada yang bongkar, mobil truk saya tinggal di gudang tersebut semalaman,” ujar RM.
“Kecewa saya Bang, cape malam-malam angkut kayu, namun sampe sekarang upah angkut kayu nga dibayar,” keluh RM kepada awak media.
Konfirmasi media kepada Kanit Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda, mengatakan “Mengenai hal tersebut saya tidak mengetahui, saya baru ditugaskan di Tipidter tahun 2024, sementara perkaranya sejak tahun 2022, silahkan tanyakan langsung kepada penyidik yang menanganinya,” jelas Kanit melalui line telpon.
Aris Manurung selaku penyidik Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda dalam klarifikasinya mengatakan “Iya benar emang sudah kita pindahkan ke tempat lain karna pihak Polsek Jamsel mau perbaikan kantor, posisi di daerah Paal Merah, karna ga ada tempat lain, kalo mau cek boleh saya izin pimpinan dlu, silahkan datang ke Polda hari Senin untuk langsung menanyakan ke saya,” ujar dia mengakhiri keterangan chat whatsappnya.
Konfirmasi kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Iptu Edy Triharyadi melalui kolom chat whatsappnya di nomor +62853-6814-7xxx terlihat tanda terbaca namun tidak ada tanggapan dan jawaban dari Kanit Tipidter.
Penelusuran tim awak media, diketahui Tim AMUK telah berkirim surat aksi unjuk rasa damai ke Kapolresta Jambi cq. Kasat Intelkam yang akan dilaksanakan tiga hari berturut pada Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 25 s/d 27 Maret 2025 di depan gedung Mapolda Jambi dengan 4 tuntutan aksi diantaranya :
1. Mendesak Kapolda Jambi untuk meminta pertanggungjawaban Kapolresta Jambi, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter atas penanganan perkara Ilegal Loging di Mapolresta Jambi atas BB sejumlah Kayu Gergajian yang diamankan oleh Tim Penyidik TIPIDTER di TKP kemudian Sebagian Kayu tersebut dibawa oleh Oknum Sipil bernama DODY.
2. Mendesak Kapolda Jambi untuk meminta pertanggungjawaban KASUBDIT IV DITRESKRIMSUS dan KANIT TIPIDTER dalam penanganan perkara Ilegal Loging di Mapolda Jambi, BB berupa Satu unit kendaraan jenis truk Hino Dutro Dyna warna bak hitam dan kepala mobil warna hijau berikut muatan 9 kibik kayu jenis meranti.
3. Meminta Kapolda Jambi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Para Pejabat TIPIDTER Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi.
4. Meminta Kapolda Jambi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Para Penyidik TIPIDTER Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi.
(Snn/Jambi)
0 Comments