PALI, – Pemerintah Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Rumah Besaran Kantor Desa Raja dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Tanah Abang H. Darmawan, SH yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Tanah Abang, Min Ibadika Solihin, SH, Kepala Desa Raja Aswin Markusuma beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Raja.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Raja, Aswin Markusuma, menekankan pentingnya musyawarah untuk menentukan penerima manfaat yang benar-benar tepat sasaran.
“Hari ini kita bahas secara mendalam dan putuskan bersama. Penerima manfaat harus benar-benar sesuai, karena salah sedikit saja bisa menjadi bumerang. Masyarakat sangat mudah terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aswin.
Ia juga mengakui bahwa salah satu tantangan besar adalah mengurangi jumlah KPM. “Pada 2024, jumlah KPM mencapai 58 orang. Namun, tahun ini sesuai aturan, hanya 44 orang yang dapat ditetapkan. Tentu ini tidak mudah, tetapi aturan harus kita jalankan,” tegasnya.
Aswin juga menyampaikan rencana pemerintah desa untuk membiayai 100 peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dana desa sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Min Ibadika Solihin, SH, mewakili Camat Tanah Abang, memberikan arahan tegas kepada pemerintah desa dan BPD agar bersikap netral dalam penetapan KPM.
“Pemerintah desa dan BPD harus netral. Jangan mempertahankan penerima hanya karena faktor kedekatan atau hubungan keluarga. Penetapan KPM harus berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar bantuan benar-benar dirasakan oleh yang berhak,” ujar Min Ibadika Solihin.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses musyawarah untuk menghindari konflik di tengah masyarakat.
Musdesus ini berlangsung kondusif, dengan seluruh pihak yang hadir menunjukkan komitmen untuk menentukan penerima manfaat secara adil dan transparan. Penetapan 44 KPM BLT DD 2025 diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Raja, sesuai dengan tujuan utama program bantuan langsung tunai.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah desa untuk terus menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan.(ES).
0 Comments