Sidang Dugaan Pembunuhan Penjual Es, Kuasa Hukum Korban berharap JPU Jatuhkan Vonis Berat Kepada Para Pelaku


12 shares

Bangka Barat, saranainformasi.com – Sidang dugaan pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut itu digelar di Pengadilan Negeri Bangka Barat pada Selasa (10/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan tenaga ahli kesehatan.

Dengan suara terbata-bata dan tatapan kosong seolah-olah menahan kesedihan yang mendalam, Auna (51) warga Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat usai menyaksikan sidang dugaan pembunuhan dan/atau pengeroyokan dengan kekerasan yang mengakibatkan maut (meninggal dunia) dengan korban yang tak lain adalah putranya sendiri yang bernama Apriyandi alias Sirin (29) berharap agar para pelaku yang telah menghabisi nyawa anaknya dihukum seberat-beratnya.

“Dak bisa berkata-kata saat ini, berharap Jaksa menuntut dengan hukuman berat, dan berharap hakim memvonis hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku,” ujar Auna kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

Nopriayanda, yang merupakan kakak dari almarhum Sirin juga berharap agar semua para pelaku dijatuhi hukuman berat.

“Saya sebagai kakak kandung korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Apalagi adek saya ini tulang punggung keluarga, karena dia tinggal berdua sama ibu,” ungkapnya.

Demikian halnya dengan Armansyah, S.S., S.H. selaku Kuasa Hukum keluarga korban berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para pelaku dengan hukuman berat karena telah menghilangkan nyawa secara bersama-sama.

Arman juga sangat berharap kepada yang mulia majelis hakim saat sidang putusan nanti, agar menjatuhkan vonis hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Ya saya selaku kuasa hukum keluarga korban juga berharap sama, agar majelis hakim yang mulia nanti menjatuhi hukuman seberat-beratnya dan seadil- adilnya kepada para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi ini perbuatan mereka, para pelaku yakni secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan/pengeroyokan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya,” harapnya.

Baca juga:  Ops Patuh Menumbing 2024, Sat Lantas Polres Bangka Barat Dilaksanakan Secara Stasioner

Diketahui sebelumnya, Apriyandi alias Sirin yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual es menjadi korban pengeroyokan di perbatasan Desa Dendang-Kacung, Kecamatan Kelapa, pada 9 Juli 2024 yang lalu. Sirin tewas dengan dugaan telah dikeroyok oleh beberapa pemuda usai menonton musik orgen tunggal di tempat hajatan di Desa Air Bulin.

Akibat pengeroyokan tersebut, Sirin mengalami sejumlah luka di bagian kepala belakang, kepala bagian depan, dagu, pundak hingga ke pinggang lebam, luka kaki. Sirin juga sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kelapa, hingga akhirnya meninggal dunia keesokan harinya pada 10 Juli 2024.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli kesehatan dalam hal ini dokter Puskemas Kelapa yang menangani korban sebelumnya.

(*/Red/LK)

 


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS