Redaksi sarana informasi.com
Banyuasin, Si.com//
Tim pemenangan ASTA di dampingi Advokasi Hukum ASTA mendatangi Bawaslu Banyuasin guna menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pilkada tahun 2024 yaitu adanya dugaan money politik yang dilakukan pasangan calon Selfi nomor urut 2 melalui tim nya,
laporan ke Bawaslu tersebut di sampaikan langsung wakil sekretaris penanganan ASTA H. Budi Wahyu Kurniawan, Shi. Sebagai pelapor dan didampingi Tim Hukum ASTA.
Saat dikonfirmasi H. Budi membenarkan telah menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana money politik,
” Ya benar, saya sebagai pelapor didampingi tim hukum, hari ini sudah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana money politik yang diduga kuat dilakukan oleh Paslon Selfi dan Tim nya sebagai terlapor,
Alhamdulillah laporan kami sudah di terima petugas Bawaslu dengan nomor tanda bukti laporan : 012/LP/XII/2024, untuk tindaklanjuti laporan silahkan dikonfirmasi ke Bawaslu. Jelas Budi.
Advokat Hamka Tim Hukum ASTA nomor 1 menambahkan ” tadi kami dampingi Pelapor sudah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana dalam pilkada yaitu adanya dugaan money politik yang diduga kuat dilakukan Palson 02 dan tim nya,
kami minta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, bukti bukti sudah kami sampaikan. Tegas Hamka.
Untuk tempat dan kejadian peristiwa money politik tersebut, Hamka menjawab ” silahkan tanyakan kepada pihak Bawaslu, tadi kami sudah sampaikan semua Locus dan Tempus nya, barang bukti nya, saksi saksi nya, pemberi dan penerima. Terang Advokat Hamka.
Editor Pahrul Edi
0 Comments