Fakta Persidangan , Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH


11 shares

JAMBI — Perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Jambi berlangsung di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Perbankan yang dihadirkan oleh Tim Pengacara M. Amin, SH., & rekan selaku Kuasa Shinta Dewi Anggraini hari Selasa (19/11/24).

Dari penelusuran SIPP Pengadilan, diketahui informasi perkara selaku Tergugat :
1. SAFRIYANTO
2. TRISNA SANJAYA
3. PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) UNIVERSAL SENTOSA

Dengan Turut Tergugat :
1. Notaris dan PPAT KARTINI SIAHAAN, SH.Mkn.;
2. Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi;
3. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi;
4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Sidang dimulai sekira pukul 09.30 Wib. Setelah membuka sidang yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim memandu pengambilan sumpah terhadap Ahli dan setelahnya memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum Penggugat untuk bertanya kepada Ahli.

Tercatat ada 8 pertanyaan yang dilontarkan oleh Advokat Senior M. Amin kepada Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori, SE., SH., MH., diantaranya:

1. Debitur yang mengajukan pinjaman kredit di Bank (kreditur) untuk modal usaha suatu proyek, Apakah yang dilakukan Bank untuk menyetujui Pinjaman debitur tersebut ?

2. Apakah Bank tidak memikirkan resiko kredit, bila debitur sudah mempunyai jaminan kredit ?

3. Dalam Pasal 2 UU No. 10 Th 1998 tentang Perbankan mengemukakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, bila perjanjian kredit didasarkan atas ketidakhati-hatian lalu Bank mencairkan kredit, Apakah perjanjian itu masih dapat mengikat secara hukum ?

4. Apakah kegunaan Survey lokasi pihak bank dalam pemberian kredit pada debitur ?

5. Bagaimana standar prosedur suatu bank sebelum melakukan survey lapangan terhadap pengajuan proyek jalan tol ?

6. Apakah ada sangsi pidana, bila pihak bank melanggar asas ketidak hati-hatian dalam perjanjian kredit ?

7. Mengapa bank harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian ?

8. Kualifikasi perusahaan/Badan Usaha yang bisa mendapatkan proyek Jalan Tol ?

Kesempatan berikutnya Ahli menjawab pertanyaan dan menjelaskan aturan hukum yang disertai dengan menyebutkan contoh dan menghubungkan pengalaman ahli selama bekerja pada Bank Mandiri hingga memasuki usia pensiunnya.

Minimal ada dua hal penting yang disampaikan Ahli di muka persidangan terkait regulasi yang berkenaan dengan pokok perkara yaitu Pertama, Ahli memaparkan tentang 4 Prinsip Kegiatan Usaha Bank dan Kedua, tentang Penilaian Kelayakan Kredit oleh Perbankan harus mengacu kepada Prinsip 5C.

Ahli menguraikan prinsip-prinsip tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Principle). Setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatan keuangannya agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Aturan mengenai prinsip kepercayaan ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi: “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”

2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle). Prinsip ini menekankan pentingnya kehati-hatian bagi bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya, terutama dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Prinsip kehati-hatian bertujuan untuk menjaga agar bank selalu berada dalam keadaan sehat, menjalankan bisnisnya dengan baik, serta mematuhi ketentuan dan norma hukum yang berlaku di industri perbankan.

Aturan mengenai prinsip kehati-hatian dapat ditemukan dalam Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang berisi: “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.”

Baca juga:  Camat Apresiasi Tingginya Antusias Masyarakat Ikuti Sosialisasi KB di Puskesmas Tanah Abang

3. Prinsip Kerahasiaan (Secrecy Principle). Berdasarkan Pasal 40 hingga 47A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai identitas nasabah dan simpanannya.

Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut.

4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle). Bank menerapkan prinsip ini untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas transaksi nasabah serta melaporkan transaksi mencurigakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Prinsip mengenal nasabah bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga keuangan melalui berbagai kebijakan, mencegah penyalahgunaan lembaga keuangan sebagai sarana kejahatan dan aktivitas ilegal oleh nasabah, dan menjaga nama baik serta reputasi lembaga keuangan.

Penilaian Kelayakan Kredit oleh Perbankan harus berdasarkan Prinsip 5C

1.Character (Karakter)

Menjadi salah satu faktor utama pertimbangan pihak bank tujuan mengetahui kepribadian atau
perilaku dari calon peminjam.
a. Legalitas perusahaan dan pengurusnya;
b. Kelengkapan dokumen perusahaan dan usahanya;
c. Daftar hitam kredit macet perusahaan dan pengurus;
d. Lama pengalaman usaha sejenis;
e. Aset, hutang piutang;
f. Struktur Organisasi perusahaan;
g. Permasalahan hukum;
h. Masalah pajak?;
i. Iformasi Slik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2.Capacity (Kapasitas)

a. Kemapuan dia menyelesaikan pekerjaannya dengan baik;
b. Dilihat dari pengalaman usaha mengerjakan order sesuai dengan kontrak pemberi kerja;
c. Banyaknya proyek yang dikerjakan selama kurun waktu tertentu dan harus dapat dibuktikan;
d. Kemampuan perusahaan mengembangkan usahanya dilihat dari aset yang dimiliki;
e. Penilaian terhadap kemampuan nasabah mengembangkan usahanya dan melunasi hutangnya;
f. Asset yang dikuasai, riwayat proyek yang dikerjakan, lamanya usaha, laporan keuangan
minimal 2 tahun terakhir.

3.Capital (modal)

a. Sebaiknya berusaha dengan modal sendiri sepenuhnya;
b. Modal (Harta murni milik Perusahaan berapa)= Total Harta setelah dikurang Hutang;
c. Perbandingan jumlah hutang di dalam unsur hartanya sebaiknya harta jauh lebih besar dari jumlah utang;
d. Jangan sampai Total Hutang lebih besar dari Total Harta, walau tampilannya bagus;
e. Semuanya dapat dilihat dari laporan keuangan.

4.Condition of economy

a. Penilaian terhadap usaha Perusahaan apakah sektor ini merupakan pasar yang layak diusahakan;
b. Penilaian terhadap rekanan supplier dan buyer, sehingga proses proyek tidak ada
hambatan mulai dari produksi hingga pembayaran prestasi.

5.Collateral (Agunan)

a. Milik sertifikat;
b. Letak Dimana;
c. Atas nama siapa;
d. Penilaian agunan;
e. Marketable ?;
f. Ada sengketa kah ?.

Proses Penilaian Kredit

• dimulai dari menerima pengajuan berkas/ pemenuhan kredit dan dokumen;
• Meneliti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
• Menilai dokumen copy dan meyakini dokumen sesuai dengan aslinya;
• Melakukan penilaian kondisi objek yang dibiayai di lapangan;
• Menghubungi pihak-pihak yang ada hubungannya dengan usaha yang akan dibiayai;
• Penilaian kelayakan fasilitas kredit;
• Analisa kemampuan pengembalian;
• Penilaian manajemen risiko;
• Pemutusan kredit;
• Akad kredit;
• Pengikatan kredit dan pencairan;
• Pengangsuran.

Perbankan yang memberikan kredit dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) UU Perbankan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50A.

Baca juga:  Miris, Mobil Dinas yang Diduga Milik Dishub Manggarai Menerobos Rambu Lalu Lintas

Bank Indonesia dapat
menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini, atau Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.

Pasal 52 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain adalah:
a. Denda uang;
b. Teguran tertulis;
c. Penurunan tingkat kesehatan bank;
d. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat
pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan
Bank Indonesia;
g. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.

Menurut Ahli, “Apabila Bank dalam hal ini PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal Sentosa tidak menjalankan prinsip-prinsip tersebut di atas maka hal demikian merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujarnya tegas.

Ahli juga menyinggung tentang karakteristik sebuah Bank tidak sama dengan lembaga penggadaian, yang hanya melihat dari prinsip Collateral/agunan semata, Bank harus merujuk kepada tujuan bank itu ada yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Di ruang sidang, Ahli Perbankan juga menjelaskan asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian.

Diterangkan Ahli bahwa Lahirnya perjanjian haruslah memenuhi azas-azas hukum perjanjian berikut antara lain adalah:

a. asas kebebasan berkontrak (freedom of contract),
b. asas konsensualisme (concsensualism),
c. asas kepastian hukum (pacta sunt servanda),
d. asas itikad baik (good faith), dan
e. asas kepribadian (personality).

Asas Itikad Baik (good faith) tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “Perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan
atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.

Asas itikad baik terbagi
menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak.

Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk
menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

Empat syarat Sah Perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang, Sebab yang Halal

Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat.

Isi dari suatu
perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang
atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Pada kesimpulannya Ahli mengemukakan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh karena PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal Sentosa melanggar asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian maka Perjanjian Kredit antara Nasabah dengan Pihak Bank (BPR Universal Sentosa-red) BATAL DEMI HUKUM.

Baca juga:  Musyawarah Desa di Muara Dua, Tanah Abang, Berlangsung Lancar

Di tempat dan waktu terpisah, M. Amin, SH., dalam keterangannya kepada rekan-rekan awak media menguatkan uraian keterangan ahli yang telah disampaikan di muka persidangan.

“Setelah kita menghadirkan Ahli dalam sidang hari ini, jelas sekali tadi diterangkan oleh Ahli bahwa Pihak BPR tidak mempunyai dasar dan alasan untuk menerima pengajuan kredit dan mencairkan kredit pinjaman modal kerja proyek pembangunan jalan tol Palembang Betung yang diajukan oleh PT. Bina Insani Satu Asa (PT. BISA),” ungkapnya.

“Tadi Ahli mengatakan Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada dan Perjanjian tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum, merujuk pertanyaan saya kepada Ahli soal uang pinjaman yang telah dicairkan oleh Pihak Bank itu bagaimana, tadi dijawab oleh Ahli, itu semua tergantung putusan majelis hakim, dikarenakan perjanjian tersebut dianggap tidak ada.”

M. Amin selaku Kuasa Kliennya Shinta Dewi Anggraini berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan yang dimohonkan sesuai petitum :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan 1 (satu) unit Kantor PT. BINA INSANI SATU ASA yang beralamat di Jl.Sunan Bonang No. 39 Rt 39 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kotabaru Kota Jambi untuk mengantikan agunan milik Penggugat di PT. BPR. Universal Sentosa (Tergugat III);

4. Menyatakan Perjanjian Kredit antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Universal Sentosa dengan PT. Bina Insani Satu Asa dengan Nomor Perjanjian Kredit : PKR/21/001254/BPR-US/VII/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menunda lelang atas :

a. SHM No. 6449 tahun 2021 terletak di Mayang Mangurai dengan luas tanah 897 m2 atas nama Hendratmo Tri Pramudyo (Suami Penggugat).

b. SHM No. 6450 tahun 2021 terletak di Mayang Mangurai dengan luas tanah 754 m2 atas nama Hendratmo Tri Pramudyo (suami Penggugat).

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :

a. Sertipikat Hak Milik No. 6449 tahun 2021 Kelurahan Mayang Mengurai Rt. 04, seluas 897 m2 (delapan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Hendratmo Tri Pramudyo.

b. Sertipikat Hak Milik No. 6450 tahun 2021 Kelurahan Mayang Mengurai Rt. 04, seluas 754 m2 (tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) atas nama Hendratmo Tri Pramudyo.

c. 1 (satu) unit Kantor PT. BINA INSANI SATU ASA yang beralamat di Jl. Sunan Bonang No. 39 Rt. 39 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus pada Penggugat.

8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara kepada Para Tergugat.

ATAU
Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sidang perkara perdata Nomor 91 masih terus bergulir di PN Jambi dengan agenda sidang minggu berikutnya Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang akan dihadirkan oleh Pihak Tergugat maupun Turut Tergugat, tutup. (Snn/red).


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS