Masyarakat Jangan Terlena terhadap Gaya Independensi Penyelenggara dan Pengawas Pemilu 2024


11 shares

Penulis: Eddi Saputra, C.IJ

Penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama dalam Pilkada, akan menjadi ujian penting bagi demokrasi Indonesia. Pemilu merupakan proses yang menentukan jalannya pemerintahan dan arah masa depan bangsa, namun sering kali juga diwarnai oleh tantangan terkait integritas, netralitas, dan transparansi penyelenggara dan pengawas pemilu. Masyarakat harus tetap waspada dan tidak mudah terbujuk oleh tampilan independensi yang tampak sempurna. Kewaspadaan ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam ketidakadilan yang merusak kualitas pemilu.

Penyelenggara dan pengawas pemilu seharusnya menjadi penjaga keadilan, transparansi, dan netralitas selama proses demokrasi berlangsung. Namun, banyak faktor yang bisa menggoyahkan posisi netral mereka. Dalam beberapa kasus, kedekatan pribadi dengan calon kepala daerah, ambisi karier, atau bahkan tekanan dari pihak tertentu dapat memengaruhi keputusan mereka. Berikut beberapa alasan mengapa netralitas penyelenggara dan pengawas pemilu bisa terancam:

1. Kepentingan Pribadi dan Jabatan

Penyelenggara atau pengawas pemilu terkadang memprioritaskan kepentingan pribadinya, seperti mempertahankan jabatan atau karier dalam pemerintahan. Ketika mereka berpihak pada pasangan calon (Paslon) yang mereka anggap dapat memberi keuntungan bagi posisi mereka di masa depan, integritas pemilu bisa dipertanyakan.

2. Kedekatan Pribadi atau Keluarga

Faktor kedekatan emosional atau hubungan keluarga dengan Paslon tertentu bisa mengaburkan objektivitas penyelenggara atau pengawas pemilu. Ketika hal ini terjadi, kualitas pengawasan pemilu sangat terganggu, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

3. Tekanan dari Pihak Eksternal

Dalam konteks politik Indonesia yang dinamis, penyelenggara dan pengawas pemilu dapat terjebak dalam tekanan dari partai politik atau Paslon yang memiliki kepentingan. Tekanan ini sering kali mengarah pada keberpihakan yang tidak seharusnya, sehingga merusak asas pemilu yang adil dan bebas.

Baca juga:  PKB PALI" Kemenangan HERO Kado HUT Pali ke - 8

Melihat tantangan-tantangan tersebut, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga agar Pemilu 2024, khususnya Pilkada, dapat berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat yang murni netral, tidak terlibat dalam kepentingan politik, adalah pihak yang paling efektif untuk mengawasi dan memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pemilu. Dengan kesadaran yang tinggi, mereka dapat mendeteksi sejak dini adanya potensi ketidaknetralan yang dilakukan oleh penyelenggara atau pengawas pemilu.

*.Cara Masyarakat Berpartisipasi:

1. Partisipasi dalam Pengawasan Pemilu

Masyarakat dapat menjadi pengawas aktif dengan bergabung dalam lembaga pengawasan pemilu seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mereka dapat melaporkan setiap temuan pelanggaran, baik berupa keberpihakan atau kecurangan dalam tahapan pemilu.

2. Melaporkan Pelanggaran yang Ditemukan

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran oleh penyelenggara atau pengawas pemilu, mereka dapat segera melapor kepada lembaga terkait, seperti Bawaslu, KPU, atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pelaporan ini bisa dilakukan secara langsung, melalui aplikasi, atau bahkan media sosial dengan menyertakan bukti yang cukup.

3. Edukasi kepada Sesama Pemilih

Tidak hanya terlibat dalam pengawasan langsung, masyarakat juga dapat berperan dalam mengedukasi sesama pemilih mengenai pentingnya memilih penyelenggara pemilu yang netral. Edukasi ini penting untuk meningkatkan kecerdasan pemilih dalam memahami proses pemilu, sehingga mereka bisa memilih dengan bijak dan mengetahui hak-hak mereka.

*.Sanksi untuk Penyimpangan Netralitas:

Sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme untuk menghukum penyelenggara dan pengawas pemilu yang terlibat dalam praktik politik yang merugikan integritas pemilu. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

1. Sanksi Administratif

Penyelenggara atau pengawas pemilu yang terbukti berpihak pada Paslon atau terlibat dalam politik praktis dapat diberhentikan dari jabatannya.

2. Sanksi Pidana

Baca juga:  Nikel Sultra: Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana

Berdasarkan UU Pemilu (No. 7 Tahun 2017), penyelenggara atau pengawas yang terlibat dalam politik praktis bisa dijatuhi hukuman penjara. Hukuman pidana ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses pemilu bebas dari keberpihakan yang merusak.

3. Sanksi Etik

Selain sanksi hukum, penyelenggara dan pengawas pemilu juga bisa dikenakan sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan, atau pemberhentian dari jabatan bagi yang melanggar kode etik.

Pilkada 2024 adalah momen krusial bagi Indonesia untuk melanjutkan demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Masyarakat Indonesia memiliki peran yang tidak bisa digantikan dalam mengawasi dan menjaga integritas pemilu. Dengan tidak terlena oleh tampilan independensi penyelenggara dan pengawas pemilu, masyarakat yang netral dan peduli dapat memastikan bahwa pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, bebas dari campur tangan pihak manapun.

Agar pemilu berjalan dengan jujur dan adil, masyarakat perlu berperan aktif, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas yang cermat. Dengan melaporkan pelanggaran, bergabung dalam lembaga pengawasan, dan mendidik pemilih lain, kita dapat menjaga kualitas Pilkada 2024, serta menjaga kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.***


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS