Belitung, saranainformasi.com – Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Belitung, berkat laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, Selasa (5/11/2024).
Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, Antonius Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima tentang pasangan kekasih yang diduga akan mengambil dan mengedarkan sabu di Pulau Belitung.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami mendapat kabar bahwa sepasang kekasih, seorang pria dan wanita, akan mengambil narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Belitung,” ujar Antonius.
Pasangan tersebut ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, di pinggir jalan ketika mereka berencana membeli plastik klip, yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan. Saat penangkapan berlangsung, pria tersebut mendapat panggilan dari seseorang yang diduga bandar sabu di Pangkal Pinang. Sang bandar mengarahkan mereka untuk mengambil barang di tepi jalan raya Batu Hitam, Kecamatan Sijuk.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke lokasi yang dimaksud, dan di sana mereka menemukan sabu seberat 10,32 gram yang sudah dikemas rapi. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Balai POM di Pangkalpinang untuk pengujian lebih lanjut.
Antonius mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu pria berinisial D (23 tahun), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Pak Tahau, Kecamatan Tanjungpandan, dan wanita berinisial N atau Z (20 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Pagar Alam.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, junto 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Antonius.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka D diketahui telah delapan kali mengambil sabu dari bandar di Pangkalpinang. Peran sang wanita, N, adalah membantu D dan turut mengetahui pengambilan barang haram tersebut. Berdasarkan tes urin, kedua tersangka dinyatakan positif narkoba, yang diduga dikonsumsi beberapa hari sebelum penangkapan.
Kasus ini menambah daftar penangkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Belitung dan menjadi bukti seriusnya komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
(*/Red/Luise).
0 Comments