Akhirnya Al Naura Karima Pramesti, Tersangka Penipuan Besar Berakhir di Penjara


Palembang, – Proses penegakan hukum terhadap Al Naura Karima Pramesti, terpidana dalam kasus penipuan, mencapai tahap akhir dengan penyerahan resmi dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024. Proses pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Interpol, dan beberapa lembaga lainnya, yang berhasil menangkap terpidana yang sebelumnya berada di Tokyo, Jepang.

Kasus ini berawal dari pengadilan tingkat pertama di Palembang, di mana Al Naura dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dengan modus investasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Upaya eksekusi ini pun dilakukan setelah serangkaian proses panjang dan kompleks, termasuk penerbitan Red Notice oleh Interpol dan koordinasi dengan pihak imigrasi Tokyo.

Kasus ini bermula ketika Al Naura Karima Pramesti, melalui akun Instagram dengan nama Alnaura KP, menawarkan program investasi penjualan baju dan kain dengan janji keuntungan 9% per bulan dari modal yang diinvestasikan. Syarat yang diberikan sederhana: calon investor hanya perlu menyerahkan foto KTP dan uang minimal Rp10.000.000. Tergiur dengan tawaran keuntungan yang tinggi, seorang korban kemudian menghubungi Al Naura dan menyetorkan dana sebesar Rp20.000.000.

Namun, setelah jatuh tempo, korban hanya menerima sebagian dari keuntungan yang dijanjikan. Meski terdakwa sempat menjanjikan pengembalian penuh modal dan keuntungan, janji tersebut tidak terpenuhi. Korban yang semula mempercayai terdakwa, bahkan sempat menginvestasikan tambahan dana, namun modal keseluruhan senilai Rp48.200.000 tidak kunjung kembali.

Setelah putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan terdakwa bersalah, Al Naura Karima mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Pengadilan Tinggi kemudian memutuskan bahwa perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, sehingga terdakwa sempat dilepaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan pada 9 November 2022, Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan Al Naura bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.

Baca juga:  Terkait Kasus Suap PTSL, Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan Tersangka AI

Setelah putusan final dari Mahkamah Agung keluar, pihak Kejaksaan Negeri Palembang berupaya melakukan eksekusi. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari pemanggilan secara patut hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, Kejaksaan Agung bersama Interpol mengeluarkan Red Notice pada 31 Januari 2024, yang akhirnya berujung pada penangkapan Al Naura di Jepang.

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Al Naura Karima Pramesti berhasil ditangkap di Jepang dan segera diterbangkan ke Indonesia. Setibanya di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan awal. Keesokan harinya, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, terdakwa diterbangkan ke Palembang dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi eksekusi.

Dengan demikian, Al Naura Karima Pramesti kini resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Proses hukum panjang ini mencerminkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan masyarakat.***


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS