Palembang – Pada hari Kamis 15 Agustus 2024 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset yang diduga terlibat dalam kasus ini berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Penggeledahan difokuskan pada rumah milik AS (Alm.), yang merupakan mantan Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan. Lokasi penggeledahan berada di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang.
Selama penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, data, dan surat-surat yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus penjualan aset yayasan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan penjualan aset yayasan.
Menurut keterangan pihak Kejaksaan Tinggi, proses penggeledahan berlangsung lancar, dengan situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini lebih dalam, yang melibatkan aset penting di Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, namun diduga diperjualbelikan secara ilegal.***
0 Comments