Palembang – Melalui Siaran Pers Nomor: PR-43/L.6.2/Kph.2/08/2024. Hari ini, Jumat 9 Agustus 2024, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka R, selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Perkara ini terkait dengan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023.
Tersangka R resmi ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 9 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang. Setelah tahap penyerahan ini, penanganan perkara akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sebagai pengingat, modus operandi yang digunakan oleh Tersangka R melibatkan markup harga langganan internet desa, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Tersangka R disangkakan telah melanggar: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***.
0 Comments