Dugaan Pelanggaran Kebebasan Pers oleh Pegawai BPN, Ketua DPC PJS Nias Selatan Angkat Bicara


11 shares

NIAS SELATAN – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menetapkan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pasal 3 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, kebebasan pers di Indonesia juga dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menggunakan berbagai media dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Namun, prinsip-prinsip ini diduga dilanggar oleh oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, berinisial S. Insiden ini terjadi ketika wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video saat pihak BPN dan pihak-pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari sedang mensurvei lahan yang dipermasalahkan. S sebagai pegawai BPN, melarang wartawan tersebut merekam video. Dengan alasan upaya menjaga situasi tetap kondusif, wartawan akhirnya mematikan rekamannya.

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam UU Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru, mengecam keras tindakan pegawai BPN tersebut.

“Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak terima divideokan, berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini kita harus cari tahu, diduga ada permainan,” tegas Ndruru saat diminta komentarnya oleh wartawan di kantornya pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Baca juga:  JPU Kejari PALI Menggelar Sidang Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung DPRD

Menurut nya hal ini menimbulkan asumsi liar masyarakat tentang transparansi dan integritas lembaga BPN, serta menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran untuk semua pihak dalam menghormati hak-hak kebebasan pers dan menjalankan tugas dengan profesionalitas.***.


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊