Ogan Ilir – Pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ditangkap tim macan Ogan Ilir. 20/05/2024.
Maraknya pencurian sepertinya tiada habisnya, ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu, seharusnya pepatah seperti ini disematkan kepada pejuang. Namun kembalikan terjadi, bukannya pejuang tetapi pelaku kejahatan. Salah satunya pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan Pada hari Senin Tgl 20 Mei 2024 Sekira pukul 20.45 Wib, dibawah pimpinan KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka *Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kejadian perkara Pada Hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024, Sekira pukul 12.00 Wib di desa Meranjat III Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir. ARSADI Bin NAWARI (42)merupakan warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, sedang Pelaku berinisial (FI) 35 tahun bekerja sebagai buruh warga Jl. Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang, saksi kejadian Ariyanto (34) juga merupakan warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir.
Menurut penuturan korban ARSADI Bin NAWARI (42) saat melapor ke SPKT Polres Ogan ilir, Tgl 27 Maret 2024. sekira pukul 11.30 wib Korban mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Indralaya sebanyak kurang lebih Rp. 605.000.000 yang dibagi menjadi 2 tempat penyimpanan yang pertama didalam tas senilai kurang lebih Rp.500.000.000 yang kedua didalam kantong kresek senilai kurang lebih Rp.105.000.000 lalu korban langsung menaiki kendaraannya menuju Kecamatan Tanjung Batu untuk pulang, setibanya di desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan tepatnya dipinggir jalan, korban mengalami pecah ban kemudian korban menepi lalu mengganti ban yang pecah tersebut, lalu pada saat mengendarai mobilnya korban baru sadar bahwa kantong kresek yang berisikan uang tunai senilai kurang lebih Rp.105.000.000 telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti.
Kronologi penangkapan Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga Tersangka yang melakukan Gembos ban yang terjadi disekitaran Simpang Desa Meranjat III sedang berada didalam rumahnya di Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Atas informasi itulah KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., memerintahkan Tim Macan Ogan Ilir Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti, kemudian tim Macan Ogan Ilir Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., langsung melakukan serangkaian Penyelidikan, dan dapat dipastikan terduga berada didalam rumahnya, sekira pukul 20.45 wib langsung diamankan terhadap terduga yang mengaku berinisial (FI) di dalam rumahnya tanpa perlawanan, dan pada saat dilakukan interogasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III, dia mengakui perbuatannya bersama-sama temannya yang berinisial HS, DW, dan WR. yang mana tersangka (FI)mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000 dan uang tersebut Terduga FERI IRAWAN gunakan untuk membeli 3 unit Handphone masing masing merk Realme, Vivo dan Vivo.
Atas pengakuan terduga dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 3 unit Handphone dengan rincian: Handphone merk Realme Handphone merk Vivo, dan Handphone merk Vivo
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH.SIK.M.S.I. membenarkan adanya penangkapan pelaku Pencurian berinisial (FI), dan Pelaku dikenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Imbuhnya.
Hadi Yansyah
0 Comments