PALI – Pihak Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field terkesan lamban atasi masalah tercemar nya lingkungan, padahal sejak terjadinya kebocoran gas dari welheat milik PT Pertamina di wilayah Desa Curup pada Selasa 12 Maret lalu, masyarakat sekitar sangat dicekam rasa takut dan terganggu.
Hal itu disampaikan warga Desa Curup Kepada awak Media ini pada Minggu siang (17/03/2024), pada saat awak media mendatangi dusun lima Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan kondisi bau gas yang masih terhirup oleh warga serta kebisingan yang gemuruh dari welheat.
“Dari pengamatan yang kami akhir-akhir ini, pihak Pertamina Adera terkesan kurang profesional dalam bekerja sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mengapa kami katakan demikian, Karena sudah sering terjadinya kebocoran-kebocoran Gas Bumi di wilayah kerjanya, seperti kali ini terjadi kebocoran gas wilayah Desa Curup, masyarakat sekitar mulai dari kejadian sampai hari ini merasa takut, cemas, bau gas yang menyengat, suara bising, dan terganggunya masyarakat yang ingin mencari rezeki untuk anak istrinya,
Kami sangat menyayangkan bahwa pihak perusahaan terkesan sangat lamban dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di Desa kami, lebih mencengangkan lagi kami mendapat informasi dari salah satu karyawan, bahwa mereka harus melakukan simulasi terlebih dahulu, sedangkan kejadian ini sudah berlangsung selama 4 hari, yang menjadi pertanyaan kami apakah sebuah PT. Pertamina Field Adera Zona 4 milik BUMN ini tidak ada tim ahli yang bisa menangani secara cepat dan tanggap dalam menangani permasalahan-permasalahan seperti ini?, dan apakah pihak perusahaan tidak punya rasa kasihan kepada warga sehingga terkesan ada pembiaran terhadap derita sesama,”ujar Abu Rizal, S.Ag yang merupakan Aktifis Lingkungan.
Dia juga mengatakan, kalangan aktivis Kabupaten PALI yang konsen terhadap permasalahan lingkungan hidup akan terus mengawal permasalahan ini, “Merujuk pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Oleh karena itu kami akan mendesak APH menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”kata Abu Rizal.
Selain dari Abu Rizal, ada juga informasi yang dihimpun awak media ini dengan persoalan yang sama, melalui kepala dusun lima dan BPD warga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan, dalam surat tersebut tertuang peringatan jika pihak perusahaan tidak segera menanggulangi masalah itu, warga akan melakukan aksi penyetopan segala aktifitas perusahaan.
“Apabila tidak segera ditanggapi maka kami akan segera melakukan demo dan penyetopan aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Pertamina Adera di Kecamatan Tanah Abang,”poin terakhir dalam surat yang dikutip awak media ini.
Sementara itu, dikonfirmasi dan diminta tanggapan via WhatsApp pada Minggu siang, pihak perusahaan tidak memberikan respon apapun.
Eddi Saputra.
0 Comments