PALI – Beredar di media sosial postingan berita dari media online Sidikkasus.co.id yang berjudul Diskominfo Kabupaten PALI : Temuan BPK 2,5 Miliar Dikembalikan 60 Juta, berita tersebut ditulis langsung oleh salah satu wartawan yang bertugas di kabupaten Pali, yaitu Mulyadi Karim.
Dilansir dari berita Sidikkasus.co.id. isi beritanya:
PALI – Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Berdasarkan Data dalam Buku Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pemeriksaan keuangan pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk Tahun Anggaran 2022 menunjukan bahwa BPK menemukan adanya Anggaran tidak sesuai dengan realisasi sehingga berpotensi dapat merugikan keuangan Negara mencapai Sebesar Rp2.577.272.105,28 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tuju Juta Dua Ratus Tuju Puluh Dua Ribu Seratus Lima koma Dua Puluh Delapan Rupiah).
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada BUPATI Kabupaten Pali agara memerintahkan Kepala Dinas Diskominfo memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp2.557.272.105,28 tetapi sangat disayangkan rekomendasi BPK tersebut terkesan di abaikan oleh pemerintah Kabupaten Pali dalam hal ini, Bupati, Inspektur Inspektorat, Sekretaris Daerah (SEKDA) serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sampai dengan terbit Berita ini belum melakukan upaya untuk memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp2.557.272.105,28 sehingga dapat menimbulkan merugikan keuangan Negara Sebesar Rp2.557.272.105,28.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya KHAIRIMAN, S. Pt., M.Si Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) beliau membenarkan hal tersebut di atas benar adanya namun demikian saya hanya mendapat perintah dari Inspektur Inspektorat dan juga SEKDA agar saya memproses untuk menyetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp62.910.414,00 tegas pak KAHIRIMAN selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PALI. PENULIS. MULYADI KR.
Ini berita nya:
https://sidikkasus.co.id/diskominfo-kabupaten-pali-temuan-bpk-25-miliar-dikembalikan-60-juta.html/
Tidak berselang lama sesudah berita itu beredar dan dibaca publik, dalam Minggu yang sama terbit lagi berita bantahan dari beberapa media lain, salah satunya dari media monopolisumselnews.com yang tertera penulis nya bernama Maryadi salah satu wartawan yang juga bertugas di Kabupaten PALI, dengan berita yang berjudul Diskominfo PALI Bantah Berita Online Dengan Judul ‘Diskominfo Kabupaten PALI Temuan BPK 2,5 Miliar Dikembalikan 60 Juta.
Dilansir dari media monopolisumselnews.com, dalam berita tersebut menuliskan Bahwa Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DISKOMINFO) Penukal Abab Lematang Ilir membantah adanya berita di Media online yang menyatakan “Diskominfo Kabupaten PALI Temuan BPK 2,5 Miliar Dikembalikan 60 juta”.
Bantahan ini disampaikan langsung KHAIRIMAN, S. Pt., M.Si Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DISKOMINFO) saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/02/2024).
Mereka mempertanyakan sikap dan langkah yang akan ditempuh oleh Diskominfo PALI terkait kebenaran berita yang beredar tersebut.
Khairiman mengatakan bahwa, Pemkab PALI, khususnya Diskominfo PALI sebagai Pusat Informasi Pemerintahan Kabupaten PALI tidak alergi terhadap kritik dari manapun. Tetapi, jika ada berita yang terkesan memojokkan, sebaiknya pihak yang dipojokkan itu juga supaya diberikan hak untuk menjelaskan juga, yaitu melalui konfirmasi, sehingga berita tersebut berimbang dan tidak terkesan berat sebelah.
“Kami mohon, jika ada berita begini, sebaiknya konfirmasi lah kepada kami sehingga kami juga diberikan porsi menjelaskan dalam berita tersebut melalui hak konfirmasi sehingga berita itu berimbang. Dan jikalau ada yang kurang mendetail yang diperlukan dalam membuat berita tersebut bisa dikonfirmasi kembali kepada kami ataupun langsung dituju ke dinas terkait ” kata khairiman
“Khairaman menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bahwa Bupati memerintahkan dinas kominfo untuk menyelesaikan temuan dari kode rekening kegiatan sebesar 2,5 M, akan tetapi yang menjadi temuan adalah paket pengadaan peralatan radio sebesar Rp. 154 juta dan pihak ketiga diminta setor balik.
Pihak ketiga sudah melakukan penyetoran Rp. 27 juta sehingga sisanya Rp. 35 juta dari nilai Rp. 62 juta diminta setor balik, sehingga dilaksanakan sidang TPTGR terhadap sisa kekurangan setor balik pada bulan desember 2023 dan pihak ketiga diberikan waktu selama 60 hari” ungkapnya.
Kode rekening kegiatan bernilai 2,5 M tahun anggaran 2022 bukan penuh menjadi temuan, akan tetapi hanya pada paket kegiatan pengadaan peralatan radio saja. Mengingat 2,5 M itu ada bentuk belanja lain yg tidak menjadi temuan BPK Bukan kerugian negara sampai dengan 2,5 M seperti yang diberitakan, jelasnya.
Laporan : Maryadi.
Ini Berita nya:
https://monopolisumselnews.com/2024/02/19/diskominfo-pali-bantah-berita-online-dengan-judul-diskominfo-kabupaten-pali-temuan-bpk-25-miliar-dikembalikan-60-juta/
Menanggapi berita yang dua Versi itu Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten PALI, Enggie Brama Nova meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Segera mengusut tuntas dugaan -dugaan yang sempat simpang siur biar menjadi terang benderang dan tidak membingungkan publik.
“Jarang sekali terjadi ada asap tidak ada api, ini merupakan petunjuk awal bagi APH untuk menindak lanjuti mengusut hingga tuntas, agar tidak menjadi isu simpang siur, dan menghindari berita seperti pantun bersaut,” ujar Enggie Brama Nova saat dimintai tanggapan melalui saluran telepon pada Senin Malam (19/02/2024).
Edi.
0 Comments