Warga Desa Tanjung Tiga Membawa Dua Pucuk Senpi Laras Panjang Ke Polsek


BANYUASIN//si.com–Dalam upaya Persuasif pihak kepolisian sektor Rantau Bayur kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api,( Senpi) semua demi menekan tindak kriminal di wilayah hukumnya tampak membuahkan hasil, seperti halnya yang dilakukan oleh Nirwani (45 tahun) salah satu warga Desa Tanjung tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin kamis ( 18/03/2021).

Dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek dari salah satu warga Desa Tanjung Tiga ini diserahkan langsung kepada Kapolsek Rantau Bayur, IPTU. Sugeng Sawan SH

Kapolsek Rantau Bayur IPTU Sugeng Sawan SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Teguh SH Dan anggota Bhabinkamtibmas Bripka Efendi mengucapkan terima kasih kepada warga yang dengan sukarela menyerahkan senpi ilegal tersebut.

” Ya benar kami telah menerima 2 pucuk senpi jenis laras panjang dari masyarakat Desa Tanjung tiga, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang dengan sadar dan sukarela menyerahkan senpi ilegal ini,” Tegas Kapolsek

Menurut kapolsek Rantau Bayur ini dengan adanya tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi senpira maka masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang di miliki karena hal ini bertentangan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 dan 2, dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” jelasnya.

Selain itu dengan adanya tindakan preventif dan persuasif dari pihak kepolisian, mudah-mudahan akan menekan angka kriminalitas,sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di Wilayah Hukum Polsek Rantau Bayur.

Selanjutnya senpira diserahkan tersebut di amankan di Polsek Rantau Bayur untuk selanjutnya akan diserahkan ke Polres Banyuasin guna dilakukan pemusnahan ( Agus)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS