Mencuat Dugaan Wadansat Brimob Polda Jambi Jalankan Bisnis Batubara Memakai Nama Adiknya


10 shares

Saranainformasi.com

Jambi — Sungguh malang nasib Randi Mailani Direktur Utama PT. Adiba Karya Persada pemilik perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara harus mendekam di penjara dan duduk di kursi pesakitan menjalankan persidangan pidana selaku terdakwa.

Berawal dari kesepakatan kerjasama yang terjalin antara Randi Mailani dengan Wadansat Brimob Polda Jambi AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dari hasil pertemuan di beberapa tempat, diawali pertemuan di hotel Aston, terus pertemuan di RM Sederhana, di Kantor Terdakwa, Rumah Kaca, dan Chop Buntut Kota Jambi.

Menurut Mailani, setelah melalui proses pembahasan, perundingan, serta pembicaraan yang cukup panjang dan alot akhirnya Pak Boy (Sapaan AKBP Boy Sutan Binanga Siregar) berminat menanamkan modal pada perusahaan terdakwa yang pada saat itu telah lebih dahulu mengerjakan pekerjaan penambangan batubara.

Mailani mengulangi ucapan Pak Boy saat awal-awal kesepakatan perundingan, “Bro, tolong putarkan dulu dana yang ada, dapat dikit-dikit dak apa-apa,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Pak Boy juga meyakinkan Mailani terkait dengan modal yang akan diberikan kepada dirinya selaku pengelola dan pemilik PT. Adiba Karya Persada dengan mengatakan “Kita pakai sama-sama, hancur sama-sama,” ungkapnya lagi.

Setelah tercapai kesepakatan bersama, barulah kemudian Pak Boy mengenalkan dan memajukan adik kandungnya bernama Margareta Siregar untuk bertindak mewakili AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar (Wadansat Brimob Polda Jambi) mengingat Pak Boy sendiri adalah Seorang Pejabat Kepolisian.

Sehingga kemudian seusai kesepakatan tersebut, setiap transaksi keuangan (terkait pemberian modal dari Pak Boy) maupun pembuatan perjanjian kerjasama produksi dan operasional batubara ditandatangani oleh Margareta Siregar (orang yang menggantikan Pak Boy).

Pada tanggal 22 Juli 2022 dibuat kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Produksi dan Operasional Batubara di Kantor Notaris Kemas Budi Saputra, SH., M.Kn. Adapun isi perjanjian tersebut antara lain :

Baca juga:  Laju...! Rembuk Presidium RL2 Rencana "Silaturahmi Akbar DOB" Bersama Gubernur H. Herman Deru Di Desa Manunggal Makmur

1. Pihak Pertama (PT. Adiba Karya Persada/Randi Mailani, ST) berhak memperoleh keuntungan dari hasil penjualan batubara sebesar Rp. 40.000,- per metrik ton dan sebidang tanah yang telah dibebaskan seluas 3 Ha.

2. Pihak Kedua (Boy Sutan Binanga Siregar) berhak memperoleh keuntungan penjualan batubara sebesar Rp. 50.000,- per metrik ton dan sebidang tanah yang telah dibebaskan seluas 3 Ha.

3. Pihak Ketiga (Edwar Rustam, SH) memperoleh keuntungan penjualan batubara sebesar Rp. 15.000,- per metrik ton dan sebidang tanah yang telah dibebaskan seluas 1 Ha.

4. Pihak Keempat (Junaidi Irawan, SE) memperoleh keuntungan penjualan batubara sebesar Rp. 10.000,- per metrik ton dan sebidang tanah yang telah dibebaskan seluas 1 Ha.

Termasuk pula soal biaya-biaya yang akan dibiayai oleh Pihak Kedua (Margareta Siregar) Selaku Pemodal/Penyerta Modal kepada Pihak Pertama Selaku Pengelola/Pelaksana usaha tambang batubara.

Di tempat dan waktu terpisah kuasa hukum Endang Kuswardani menjelaskan “Semestinya klien saya Mailani tidak bisa di pidana dikarenakan ini masalah perdata, ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian dan dibuat di hadapan Notaris,” ujarnya.

“Dalam perkara ini, justru Pak Boy yang diatasnamakan Margareta Siregar melakukan pemutusan hubungan kerja/kontrak kerja secara sepihak dengan cara-cara melawan hukum,” tambahnya.

Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud dan terungkap pula di persidangan antara lain:

a. Randi Mailani dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan, dimana saat ini dia sedang menjalani penahanan dan proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Jambi;

b. Boy Sutan Binanga Siregar telah memaksa Mailani dan mengambil alih pengelolaan tambang milik Mailani;

c. Mailani dipaksa menandatangani Surat Pernyataan Pengembalian Modal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Polda Jambi (Penyidik, Kanit, dan Katim) Unit I Polda Jambi dan didampingi/dikelilingi oleh Tim dari Brimob Polda Jambi yang dikomandoi oleh AKBP. Boy Sutan Bingga Siregar, S.IK selaku Wadansat Brimob Polda Jambi.

Baca juga:  Politisi Partai NasDem Gelapkan Uang Negara 8 Triliun Rupiah, Ini Realese Resmi dari Kejagung

Saat dikonfirmasi awak media AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar terkait persoalan ini lewat kolom chat whatsApp, hanya dijawab enteng dengan mengatakan

“Silakan saja bicara dengan Ade saya yg punya usaha.”

“Aku juga ngak ngerti euy punteun pisan yah…”

“Mungkin tanya randinya sama ade saya saja..”

Saat dimintai nomer kontak adiknya Pak Boy mengatakan, “Boleh boleh aku tanya dulu yahh,” “Sori masih cape katanya.” “Ntar yahhhh.

Belum ada keterangan dan tanggapan lebih lanjut dari AKBP. Boy Sutan Binangga Siregar maupun adik perempuannya Margareta Siregar, sampai berita ini naik publish.

Pewarta; Snn
Publisher; Rendi


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊