PALI – Pada dasarnya niat pemerintah daerah gencar dalam pembangunan adalah demi kesejahteraan masyarakat, Pembangunan sarana kesehatan, Pendidikan dan Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di sebuah daerah tak lain demi meningkatkan SDM dan Ekonomi masyarakat.
Namun berbeda dengan niat luhur pemerintah, para oknum pihak ketiga sering kali memanfaatkan suatu proyek yang dimenangkan tender untuk memperkaya diri sendiri dengan mengeruk keuntungan sebesar mungkin tanpa mengutamakan kualitas dan manfaat jangka panjang oleh masyarakat setempat.
Seperti pembangunan jalan aspal di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera, terlihat dari tulisan yang ada di papan proyek, pembangunan tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI dengan NO. KONTRAK :094/228/KPA.01/PJDKTA/X/2023, Kegiatan tanggal : 23 OKTOBER 2023. Judul PAKET PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA: PENINGKATAN JALAN DALAM KECAMATAN TANAH ABANG (ASPAL) NILAI KONTRAK: Rp. 2.969.933.000,- PENYEDIA JASA: CV. HANOBI. SUMBER DANA: APBD-P KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TA. 2023.
Dari pantauan awak media ini, pembangunan jalan tersebut tampak sangat tipis dan sudah banyak yang mengelupas dari lantai dasar cor beton, diduga akibat kurang perekat dan aspal digunakan sudah dingin hingga hasilnya sangat tidak memuaskan.
Dalam hal ini, Muhammad Husaini selaku ketua Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan Sumatera Selatan (PPPSS) Kabupaten PALI meminta Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk audit dan memeriksa langsung proyek tersebut, demi menyelamatkan keuangan negara.
“Agar tidak terjadi kerugian negara, kami mohon agar BPK RI periksa proyek tersebut, kami warga asli Pali akan terus mengawal dan melaporkan setiap ada temuan dugaan merugikan keuangan negara,”tegas Koordinasi LSM PPPSS Kabupaten PALI pada Jum’at (15/12/2023).
Edi.
0 Comments