PALI – Lelang Lebak lebung merupakan sistem ekonomi masyarakat di Sumatera Selatan. Tradisi ini sudah berlangsung sejak masa Kerajaan Palembang (1587-1659) hingga saat ini.
Pada masa Kerajaan Palembang, sistem ini diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya. Pada masa kolonial (1821-1942) Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya dan berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.
Lelang yang dimaksud adalah bagian-bagian sungai dan lebak yang telah ditentukan batas-batasnya. Ikan yang ada di kawasan ini merupakan ikan liar alam, bukan hasil budidaya. Pemenang lelang berhak memanen ikan dan hasil lainnya di dalam “petak” yang telah ditentukan.
Pada masa lalu, lelang dilakukan oleh marga (kelompok pemerintahan masyarakat adat, berlaku hingga tahun 1982). Hasil lelang selanjutnya menjadi kas marga (masa kolonial dikenal marga kasen). Pada masa sekarang, saat marga tak lagi berlaku, beberapa daerah membuat peraturan daerah yang mengaturnya. Hingga, ada semacam sistem pembagian hasil antara desa dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Kawasan lelang lebak lebung yang telah dimenangi oleh seseorang, tidak boleh diambil hasilnya oleh orang lain. Biasanya, pemenang membolehkan orang lain mengambil ikan secara terbatas. Misalnya, hanya dibolehkan memancing.
Pemenang, selain memanen pada hari-hari biasa, akan melakukan pemanenan secara besar-besaran, setelah air sungai benar-benar surut dan semua ikan terkumpul di lebung. Biasanya, panen ini akan berlangsung sangat ramai.
Sistem ini juga memiliki kearifan. Masyarakat yang berdiam di kawasan atau daerah yang masih memberlakukan lelang lebak lebung biasanya tidak akan mencari ikan dengan cara penyetruman, peracunan, atau cara lain yang merusak.
Hal yang sama masih berlaku sampai sekarang, termasuk di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa 12 Desember 2023, bertempat di Balai pertemuan kantor Camat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah Kabupaten PALI melalui Camat Tanah Abang Edy Irwan, SE, M.Si memfasilitasi masyarakat melaksanakan Lelang Lebak Lebung sungai dan Suak untuk tahun 2024 di wilayah kecamatan tanah abang.
Sebelum lelang dibuka, camat menyampaikan agar pemenang lelang tetap mengutamakan kearifan lokal masyarakat setempat, mengutamakan kepentingan masyarakat dan mayoritas petani juga tetap menjaga demi kelestarian alam dan lingkungan sekitar nya.
Hal yang sama juga disampaikan Bupati PALI melalui Staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Drs Agen Eledi, beliau menegaskan agar pengemin lelang tidak melanggar peraturan pemerintah terutama mematuhi tata tertib yang akan disampaikan pihak kecamatan, serta dia berharap hal ini dapat menjadi manfaat untuk masyarakat kabupaten Pali khususnya masyarakat wilayah kecamatan itu sendiri.
Adapun tata tertib dan kewajiban juga larangan bagi pengemin yang dibacakan kasi trantib kecamatan tanah abang Min Ibadika Solihin, SH, sebagai berikut:
1. Menjaga kebersihan perairan lelang dan sekitarnya.
2. Bersedia menerima bimbingan teknis yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Perikanan.
3. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan.
4. Bagi pengemin, pada lokasi lelang di sungai yang digunakan untuk lalu lintas umum, menyediakan jalur jalan untuk kelancaran lalu lintas.
5. Pengemin tidak boleh melarang pengusaha yang akan mengambil bahan galian golongan c seperti pasir, sepanjang yang bersangkutan mempunyai izin dari pihak yang berwenang, kecuali akan merusak alat yang dipergunakan untuk mengambil / menangkap ikan.
6. Tidak dibenarkan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, racun, lisrik dan bahan-bahan lainnya, yang dapat memusnakan seluruh ikan atau makhluk hidup lainnya dalam usaha mengambil hasil perairan.
7. Tidak dibenarkan mengganggu atau merusak tanaman padi para petani,yang bersawah di sekitar areal penangkapan ikan.
Kegiatan lelang Lebak lebung sungai dan Suak berjalan lancar, selain Staf Ahli pemkab Pali dan Camat Tanah Abang, hadir juga Plt kepala dinas perikanan kabupaten PALI, Ali Sadikin, SP, Kapolsek Tanah Abang Iptu Darmawansyah, SH, MH, beserta jajaran kepolisian sektor tanah abang, Kasat Pol-PP yang diwakili Kasi data dan informasi Sumarlin, S.Pd, perwakilan Danramil 404-03 Pendopo, 14 orang kepala desa yang ada di Kecamatan Tanah Abang, sekcam dan Kasi-kasi juga seluruh staf kantor kecamatan serta masyarakat peserta pengemin lelang Lebak lebung.
Edi.
0 Comments