Jambi – Menanggapi banyaknya Keluhan Masyarakat Terkait masih Banyak Pungutan Liar(Pungli) yang terkesan kian Meresahkan.
Tentu hal ini menjadi Sorotan Tajam Bagi Kalangan Aktivis dan Pergerakan di Jambi.
Diketahui sebelumnya, Gabungan Aktivis pergerakan yang dimotori MASYARAKAT ANTI KORUPSI PEDULI JAMBI yang dikomandoi oleh ,Husnan, M.Muslim,Randa Merangin dan Rekan-rekan Menggelar Aksi di kantor Gubernur Jambi pada Selasa,31/10/2023.
Kedatangan mereka meminta sikap Tegas dan keseriusan Gubernur Jambi Alharis dalam menuntaskan berbagai permasalahan di dunia pendidikan di propinsi Jambi .
Sekurangnya ada enam tuntutan yang mereka sampaikan,yakni :
1. Atas dasar Banyaknya Keluhan dan Aduan wali murid ,Mendesak Gubernur Jambi Segera Menuntaskan Permasalahan Pungli di Sekolah-sekolah di Propinsi Jambi.
2. Meminta Ketua dan Anggota DPRD Propinsi Jambi yang Membidangi Segera menegur dan Memanggil Pihak terkait dan mencari Solusi terkait maraknya permasalahan Pungli di Sekolah.( Sesuai Fungsi Pengawasan yang melekat di DPRD).
3.Meminta Bapak Gubernur Jambi tidak Abai terkait permasalahan Pungli di Sekolah-sekolah di propinsi Jambi. Dan Menerima Kritik,Saran dan Masukan dari Masyarakat demi dunia pendidikan yang lebih baik.
4.Meminta Gubernur Jambi Segera Mengevaluasi Kinerja Kadis Pendidikan Propinsi Jambi dan Kabid Pembinaan SMA Karena dinilai Telah GAGAL. Telah terjadi kasus yang sama berulang-ulang dan pihak dinas pendidikan provinsi Jambi selaku Pejabat Teknis yang Seharusnya menyelesaikan berbagai permasalahan dan mencari solusi terbaik, tetapi faktanya tidak mampu menyelesaikan permasalahan .
5.Meminta DPRD Propinsi Jambi Selaku fungsi Budgetting dan Fungsi Pengawasan lebih Pro Aktif mengawasi Kucuran Dana Milyaran Rupiah yang diperuntukan untuk anggaran Beasiswa yang bersumber dari APBD Propinsi Jambi agar lebih bermanfaat dan tepat Sasaran.
6.Meminta Gubernur Jambi melalui Pihak terkait Segera Mengusut Tuntas Dugaan Pungli terhadap Anak Didik di SMAN 7 Batanghari.
Diketahui sebelumnya ada banyak kasus dugaan Pungli yang sempat heboh dan meresahkan wali murid , terakhir di SMAN 3 Muaro Jambi , Bahkan sempat Viral ,beberapa kali Siswanya sampai melakukan Aksi unjuk Rasa di sekolah, kantor dinas Pendidikan Propinsi dan Sampai ke kantor Gubernur Jambi 2022 yang lalu hingga berujung Kepseknya di Copot dan diDemosi.
Apapun Alasannya, Pungli di dunia pendidikan harus kita Berantas.
Ketika diterima di kantor Gubernur tepatnya diruang Aula Sekda , Asisten satu Arief Munandar didampingi Kasi.Peserta Didik Dinas Pendidikan Sumantri selaku mewakili Gubernur Jambi menyampaikan terimakasih karena telah memberikan masukan dan kritik yang sifatnya membangun dan demi kebaikan dunia pendidikan di Jambi, dan ini karena pak Gubernur berhalangan hadir karena sedang mengantar pak Wakil Presiden (Wapres) ke Bandara ,Nanti akan kita Sampaikan ke pak Gubernur.
” Terimakasih atas masukan,saran dan Kritik nya, Ini sipatnya baik dan membangun.
Mohon maaf ,pak Gubernur berhalangan hadir ,karena sedang mengantar pak Wapres ke bandara, dan pada prinsipnya kita sangat sepakat kalo yang namanya Pungli itu di berantas .ini akan kita sampaikan ke pak gubernur”. Pungkas Arief.(31/10/2023).
Pada kesempatan yang sama, M.Muslim Selaku Ketua Sekber Wartawan Indonesia Propinsi Jambi Mengatakan, “Kami akan terus Giring kasus ini sampe Tuntas. Ini sebenarnya gaya dan modus lama , Pungutan Berkedok Uang Komite dan dugaan ancaman kepada siswa. Ini tidak boleh kita biarkan ” . Ungkap ketua SWI.
Ditambahkan Husnan, Sekali lagi kami minta Pak Gubernur harus Tegas.
“Usut Tuntas dan Sanksi tegas kepada para Pelaku Pungli.
Husnan mengatakan, Para pelaku Pungli Sekolah biasanya hanya dijatuhkan Sanksi berupa Pencopotan Jabatan dan pindah tugas. Mestinya para pelaku ini dapat terkena Pasal pemerasan dan terjerat undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggara Pendidikan yang dengan Maksud menguntungkan diri sendiri,atau orang lain secara melawan Hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,memaksa pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. oknum yang terlibat bisa dipenjara paling singkat 4 tahun.
Bahkan jika melibatkan ASN akan lebih berat, tidak hanya dijerat Undang-undang Tipikor ,tapi juga pasal penyertaan,Yakni Pasal 55 KUHP”.Pungkasnya.
(Husnan)
0 Comments