Redaksi sarana informasi.com
Palembang, si.com//Karena mengidap penyakit Maag Akut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel membatalkan penahanan terhadap Selebgram Lina Mukherjee tersangka penistaan agama makan kriuk babi dalam konten Tik Toknya.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, S.I.K. Didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M, dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel Kamis siang (04-05-2023)
“Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD sehingga kami tidak melakukan menahan tersangka,”kata Kombes Pol Agung Marlianto.
Meski begitu, Agung mengingatkan tersangka kedepannya agar kooperatif wajib memenuhi dipanggil dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU diproses ke Pengadilan,” ungkap peraih Adhi Makayasa Alumni Akpol 98.
Ditegaskan Agung, pihaknya juga mengingatkan tersangka apabila masih melakukan perbuatan mengupload konten yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.
“Dihadapan kami tersangka LM berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya.
Diketahui Lina Mukherjee datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu pagi didampingi kuasa hukumnya. Lina yang mengenakan baju hijau tosca yang dipadukan jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.
“Terimakasih ya, saya kedalam dulu,” kata Lina sambil menyimpuhkan kedua tangannya dihadapan wartawan.
Editor; ph/ed
0 Comments